Bolaang Mongondow RayaBoltim

Koperasi Prima Jaya Mooat Temui Bupati Boltim, Klarifikasi Soal Lahan dan Legalitas Koperasi

211
×

Koperasi Prima Jaya Mooat Temui Bupati Boltim, Klarifikasi Soal Lahan dan Legalitas Koperasi

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Boltim, pilaraktual.com – Pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat melakukan pertemuan dengan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan koperasi serta lahan yang mereka kelola.

Ketua Koperasi Prima Jaya Mooat, Ricard Londa, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bupati Boltim atas kesempatan berdialog secara langsung mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami atas nama Koperasi Prima Jaya Mooat sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Bapak Bupati. Selain menjadi momentum untuk menjalin silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan klarifikasi terkait pihak-pihak yang mempermasalahkan koperasi serta lahan kami,” ujar Ricard.

Dalam pertemuan tersebut, Ricard mengungkapkan bahwa Bupati Oskar Manoppo secara spontan menyampaikan sejumlah fakta di hadapan Wakil Bupati Boltim, Argo Sumaiku, serta pihak yang hadir terkait dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak Koperasi Prima Jaya.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Teken MoU dengan UNIMA, Beasiswa Kedokteran Didukung CSR PT ASA

Menurutnya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2017, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bolaang Mongondow Timur (BPKAD) Boltim, dirinya ikut menandatangani dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak Koperasi Prima Jaya.

Sementara itu, untuk dokumen fiskal pajak tahun 2023, Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh bawahan beliau yang saat itu menangani administrasi tersebut.

Selain dokumen pajak, pertemuan tersebut juga menyinggung status lahan yang selama ini dikelola oleh Koperasi Prima Jaya Mooat. Dalam kesempatan itu, pihak koperasi menunjukkan bukti berupa peta asli hamparan wilayah perkebunan yang dibuat pada tahun 1999.

Ricard menjelaskan bahwa peta tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh sejumlah pihak pada masa itu, di antaranya Camat Modayag, tiga Sangadi dari desa yang berbatasan yakni Desa Mooat, Guaan, dan Bongkudai, perwakilan Dinas Kehutanan melalui KRPH Modayag, Kepala UPP Kecamatan Modayag, serta Penyuluh Perkebunan Mooat.

Baca Juga :  Sekda Iksan Pangalima Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Boltim

“Peta tersebut bahkan dibuka langsung di meja pertemuan dan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari klarifikasi yang kami sampaikan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan peta wilayah perkebunan tersebut, terdapat beberapa lahan perkebunan masyarakat seperti perkebunan Tangkeng Banga dan Lambuy yang letaknya berbeda dengan lahan Koperasi Prima Jaya Mooat.

Ricard menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian.

“Kami juga patuh dan taat asas dalam menjalankan aturan koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (1) yang mengatur kewajiban koperasi atau pengurus koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegas Ricard.

Baca Juga :  Rosita Manoppo Pobela Hadiri Rakor di Bali, Ini Target Penguatan Dekranasda, PKK dan Posyandu Boltim

Ia berharap melalui pertemuan tersebut, persoalan yang selama ini berkembang terkait keberadaan koperasi dan lahan yang mereka kelola dapat menjadi lebih jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak mengenai keberadaan serta legalitas koperasi dan lahan yang kami kelola,” pungkasnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow