HALSEL,PA- Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara memberikan tanggapan terkait diposisikannya oknum ASN DPKAD Halsel oleh Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat adalah tindakan yang berlebihan dan tidak masuk akal.
Ketua Komisi Informasi Publik, Maluku Utara Aziz Marsaoly, menyampaikan, Apa yang rahasia dalam APBD dan turunannya,? dokumen tersebut disetujui oleh pemerintah daerah dalam hal ini wakil dari masyarakat itu sendiri, dimana DPRD dan Bupati adalah sama-sama produk rakyat yang menjadi perwakilan perpanjangan tangan, maka segala bentuk penghargaan dan lainnya tidak menjadi rahasia umum untuk masyarakat itu sendiri.
“La kan semua item suda diparipurnakan dan dibahas, terus yang rahasia nya apa, beda kalau anggaranya bermasalah,”sentilnya.
Lanjut Azizi, Dokumen berupa SP2D merupakan surat perintah pembayaran dari Dinas terkait dan tidak lagi menjadi rahasia umum, dikarenakan semua dinas memilikinya.
“Tentu, menimbulkan pertanyaan apakah dokumen yang di maksud, masuk dalam informasi yang dikecualikan atau tidak. kalau tidak mereka berlebihan kalau melaporkannya,”ujarnya.
Lanjut, Azis, seharusnya badan informasi dan atau instansi yang bersangkutan dalam hal ini BPKAD membuat daftar informasi publik, kemudian dari daftar informasi ditentukan berapa banyak dokumen yang masuk sebagai pengecualian disertai dengan norma perundangan yang jelas.
“Di ketentuan Undang-Undang 14, tahun 2008, semua badan publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik,” terang Azis Marsaoly ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (2/9/2024).
Mantan Komisioner Bawaslu Maluku Utara itu menambahkan, Sejauh ini dokumen berupa SP2D belum memiliki kajian apakah masuk pada unsur dokumen pengecualian atau tidak. Olehnya itu jika dokumen itu dianggap penting dan dilaporkan ASN-nya ke pihak kepolisian akan menimbulkan masalah baru.
“Hemat kami, dokumen seperti SP2D tidak perlu terlalu di persoalkan karena itu dokumen publik juga, jika yang memiliki akses ke sana, tapi jika, dokumen tersebut masuk pada pengecualian maka harus dibuatkan daftar informasi publik,”tutupnya.
















