BALI, PilarAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Provinsi Bali melaksanakan pelelangan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht, Rabu (12/4/2023) hari ini.
Melalui Siaran persnya, Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H menyampaikan bahwa ada beragam jenis barang yang akan dilelang diantaranya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No. Pol : DK 4393 QQ tanpa STNK dengan harga Rp. 846.000, 1 buah Handphone warna biru merk Vivo Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp. 532.000,- (llima ratus tiga puluh dua ribu rupiah). 4 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg dalam keadaan isi, 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan isi, 4 (empat) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp. 5.589.000,-(lima juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Selain itu, 1 buah Handphone merk Iphone 8 dengan nomor Sim Card 081999001799 dengan harga Rp. 997.000, 580 (lima ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 Kg (ada isinya) dengan rincian 200 buah tabung LPG ukuran 3 Kg (masih kosong), 20 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (sudah terisi), 130 buah tabung LPG ukuran 12 Kg (masih kosong), 13 buah tabung ukuran 50 Kg (ada isinya), 28 buah tabung ukuran 50 Kg (masih kosong) dengan harga Rp. 87.635.000.
Selanjutnya, 1 unit mobil Ertiga warna merah Nopol DK 1433 ABI dengan selembar STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp. 55.186.000.
Total keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp. 150.785.000 (Seratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), untuk Barang Rampasan yang telah terjual harus segera diambil dan juga pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu, karena hasil penjualan akan segera disetorkan ke Kas Negara.
Olehnya itu kata Agus, bagi masyarakat yang berminat dipersilahkan datang langsung ke Kantor kejari Gianyar dengan membawa KTP.
“Syaratnya mudah dan bagi warga yang berminat untuk dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa Identitas Kartu Tanda penduduk/KTP. Atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 /WA 083852356738,”Pungkasnya. (Tam)
















