Pontianak, PilarAktual.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan tersangka sebanyak 2 orang dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Hal ini di ungkapkan Kejari Pontianak Yulius sigit Kristanto.S.H.M.H yang di dampingi Kasipidsus Hary Wibowo, Kasi Intel Rudi Astanto dan Kasi BB Robinson Pardomuan, Kejari Yulius Sigit mengatakan, Proyek pembangunan IPAL Lindih di anggarkan dengan nilai Rp 3.9 miliar. kepada Awak media dalam jumpa pers, Jumat (03/03/23)
Kejari menetapkan 2 tersangka ber inisial TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023.Tanggl 03 Maret 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.
Tersangka E, selaku Pelaksana pekerjaan
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : Print 02/O.1.10/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi. Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkasnya. (Mia)
















