MinselPemerintahan

Kasus Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Polres Minsel Amankan Puluhan Kosmetik

471
×

Kasus Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Polres Minsel Amankan Puluhan Kosmetik

Sebarkan artikel ini

Minsel, Pilaraktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel mengamankan puluhan kosmetik sebagai barang bukti tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Tumpaan Satu, Kec. Tumpaan, Kab. Minahasa Selatan (Minsel).

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang, SH, pada Rabu siang (26/06/2023).

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik yang ada di wilayah Kecamatan Tumpaan. Tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu, diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk,” ungkap Iptu Gumalang.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tekankan Evaluasi Program Stunting dan Kemiskinan Harus Berdampak Nyata

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 196 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 atau Rp. 1.500.000.000.

“Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Resnarkoba.

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow