Pontianak, PilarAktual.Com – Kebebasan mengurai sesuatu permasalahan setidaknya harus memenuhi ketentuan yang di atur dalam Undang Undang ITE saat kita akan menggunakan Sosial Media,Karena dampak dari ungkapan atau ujaran bisa menimbulkan Fitnah dan Pencemaran nama baik.
Seperti kejadian saat ini yang di alami Organisasi Insan Musik Kalimantan Barat IMKA.Segenap Pengurus Yang Tergabung Dalam Organisasi tidak terima dengan penyebaran Vidio yang di ungkap secara Live Di FB facebook atas nama Suci Wulandari (Miss Barbie) dengan durasi 02.50 detik.(10/02/23)
Perkataan suci sangat mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik seakan menjatuhkan integritas organisasi dan individu pribadi lainnya. Ucap Rudi
Untuk itu lah pada jumat malam seluruh pengurus dalam organisasi IMKA melaporkan Akun tersebut yang di wakili oleh saudara Rudi sebagai Ketua Humas Di Organisasi Insan Musik Kalimantan Barat.
Dari hasil unggahan vidio yang berdurasi 02,50 Detik sangat jelas indikasinya melanggar undang undang ITE yang mengakibatkan tercemarnya nama baik sebuah organisasi.ungkap nya
Saat di wawancarai oleh awak media ini Rudi menjelaskan:
Bahwa akun Fb atas nama Suci Wulandari harus bertangungjawab atas perbuatan nya sesuai undang undang yang berlaku.
Karena selama ini Organisasi Imka tidak pernah bermasalah dengan siapa saja dan ini sangat menjatuhkan harga diri organisasi dan individu person yang berkaitan dengan unggahan vidio tersebut.
Untuk itu Rudi menegaskan guna mendapatkan kepastian hukum demi keadilan harga diri sebuah organisasi meminta pada aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana untuk menindak lanjuti laporan yang kami buat agar kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi, supaya masyarakat lebih bijaksana mengunakan sosial media. Pungkas nya (Mia)
















