Kalbar

Arogansi Kepala Desa Baru Terpilih: Hak Demokrasi 230 KK di Grand Harmoni Park Diabaikan

68
×

Arogansi Kepala Desa Baru Terpilih: Hak Demokrasi 230 KK di Grand Harmoni Park Diabaikan

Sebarkan artikel ini

BEKASI, PilarAktual.Com — Demokrasi warga Perumahan Grand Harmoni Park, wilayah Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi kenyataan yang memiriskan. Hak warga seolah dirampas oleh sikap arogan Kepala Desa Muktiwari yang baru terpilih, H. Rusdi, S.E., beserta anaknya dan sekelompok orang yang mengaku sebagai kader H. Rusdi. Hal ini diduga bermuatan dendam politik pribadi. (15/10/2026)

Pengurus lingkungan RT dan RW yang baru terbentuk selama dua bulan, dibentuk atas biaya swadaya masyarakat, dan dipilih secara demokratis sesuai ketentuan yang berlaku — yaitu Permendagri No. 18 Tahun 2016, Perbup Kabupaten Bekasi No. 16 Tahun 2010, serta Perbup Kabupaten Bekasi No. 119 Tahun 2020 — kini seolah diabaikan dan digantikan oleh kekuasaan sepihak.

Berdasarkan rekaman suara yang berhasil diperoleh awak media, anak H. Rusdi yang diketahui berprofesi sebagai pegawai pemerintah di lingkungan Kabupaten Bekasi, menyatakan secara tegas bahwa ketua RT dan RW tidak boleh dijabat maupun dipilih oleh warga masyarakat. Menurutnya, jabatan tersebut hanya boleh diisi oleh kader H. Rusdi, dan warga tidak memiliki hak suara — hak memilih dan dipilih hanya dimiliki oleh para kader saja.

Baca Juga :  Kabut Asap Tebal Selimuti Ketapang, Polres Dan Polsek Jajaran Hadir Berikan Pelayanan Strong Point Pagi

Dalam rekaman tersebut, Rojak, anak H. Rusdi, menyebutkan bahwa kader H. Rusdi di Grand Harmoni Park berjumlah tujuh orang. Oleh karena itu, hanya ketujuh orang inilah yang berhak memilih dan dipilih menjadi ketua RT dan RW. Padahal, di Perumahan Grand Harmoni Park telah dihuni oleh sekitar 230 Kepala Keluarga, yang hak demokrasinya kini harus tunduk pada tujuh orang yang mengaku sebagai kader.

Perilaku semacam ini jauh dari mencerminkan seorang pemimpin yang demokratis sesuai sistem yang berlaku di Indonesia, melainkan justru memperlihatkan sikap yang anti-terhadap perbedaan. Perbedaan pilihan politik warga dianggap sebagai musuh yang harus disingkirkan dan hak-hak politiknya dibatasi. Hal ini tentu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang melindungi dan mengayomi seluruh warganya. Pemimpin yang demokratis seharusnya mampu merangkul semua elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan politik saat pemilihan berlangsung.

Awak media akan menelusuri lebih lanjut terkait status pekerjaan anak Kepala Desa H. Rusdi, S.E. yang dikabarkan sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika hal tersebut benar, maka integritas dan loyalitasnya patut dipertanyakan, karena dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni Perbup Kabupaten Bekasi No. 16 Tahun 2010 dan Perbup Kabupaten Bekasi No. 119 Tahun 2020.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan Dan Anak Masyarakat Adat Di Kalimantan Barat KejatiKalbar Resmi Luncurkan SIKAWAN Dayak,

Hal ini menjadi preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat, terlebih bagi generasi muda, karena memperlihatkan perilaku yang mengabaikan aturan hukum, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang juga berstatus sebagai pegawai pemerintahan.

Beberapa perwakilan warga yang mencoba meminta penjelasan mengenai penunjukan pengurus lingkungan menyampaikan kepada awak media bahwa sikap yang ditunjukkan sangat arogan dan cenderung otoriter. Seolah-olah Desa Muktiwari adalah kerajaan, di mana warga harus tunduk dan hak-hak kemerdekaan mereka diabaikan.

Babah Sinan, sesepuh di lingkungan Perumahan Grand Harmoni Park, mempertanyakan keberadaan tujuh orang kader tersebut.

“Kapan ada tujuh orang kader di GHP yang ada di RT 004? KTP saja baru jadi pas hari terakhir data susulan. Itupun kalau bukan Pak RW lama yang mengurus, mereka tidak akan bisa mencoblos,” ucap Babah Sinan.

Sementara itu, Bapak Slamet, sesepuh RT 002, mempertanyakan dasar hukum penunjukan langsung ketua RT dan RW. Namun, jawaban yang disampaikan Rojak justru mengutip kebiasaan masa lalu.

“Saya tanyakan aturannya tentang penunjukan ketua RT dan RW di perumahan, dijawab: ‘Dulu waktu orang tua saya kalah, mereka melakukan hal yang sama’,” tutur Slamet.

Baca Juga :  SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2027/2028 Segera Dibuka, Polda Kalbar Siapkan Sosialisasi hingga Polsek

“Ini jelas balas dendam politik tanpa dasar hukum yang kuat. Padahal saat kejadian itu, kami belum tinggal di Desa Muktiwari, tapi kami jadi korban. Padahal saat pertama membentuk pengurus RT dan RW di Grand Harmoni Park, kami menggunakan biaya swadaya masyarakat. Ketua RW bahkan mengeluarkan biaya pribadi demi legalitas pengurus untuk keperluan administrasi sekolah. Sementara ketua RW yang mereka tunjuk tidak ikut berpartisipasi sama sekali, namun terima bersih,” imbuh Slamet.

Ketua RW 037, Bung Tikno, yang juga seorang wartawan senior, saat ditemui awak media menyatakan masih mencermati situasi dan belum mengambil sikap terkait langkah hukum.

“Kita lihat saja perkembangannya. Untuk saat ini, kami belum memikirkan langkah apa yang akan diambil guna menanggapi kesewenang-wenangan ini,” ucap Bung Tikno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BP 08 Relawan Pemenangan Prabowo.

(Tim)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow