PilarAktual.com – Mulai 1 Januari 2025, Google akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan dan produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kebijakan ini mengikuti regulasi terbaru pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pajak dengan kebijakan fiskal Indonesia yang terus berkembang.
Pelanggan Google di Indonesia, terutama pengguna layanan Google Ads, akan melihat penyesuaian tarif ini secara otomatis pada halaman penagihan dan faktur mereka.
Google memastikan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan tindakan tambahan terkait perubahan ini.
Proses penagihan dan penerapan tarif baru akan dilakukan secara langsung melalui sistem otomatis Google.
Namun, untuk pelanggan yang telah terverifikasi sebagai pemungut PPN, perubahan ini tidak akan memengaruhi proses pembayaran maupun faktur.
Hal ini karena status pemungut PPN memiliki mekanisme yang berbeda sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.
















