JAKARTA, PilarAktual.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan KPK RI.
Aksi massa aksi ini, mereka mendesak agar Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, harus di berikan sanksi Hukum oleh Kemendagri dan KASN atas kebijakan memutasikan sejumlah ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula.
Hal itu berdasarkan penerbitan Surat atau Keputusan (SK) nomor 800/1361/KEP/KS/XI/2021 dan SK Nomor 800/1362/KEP/KS/2021 adalah bentuk pengakuan kelalaian atas kebijakannya yang di ambilnya sendiri. Ini patut kita sayangkan.
Kordinator Aksi Juslan Latif, dalam orasi krisisnya menyampaikan, Sepanjang sejarah baru kali pertama terjadi di Maluku Utara, Seorang Kepala daerah yang menonjobkan para ASN baru perdana berkantor (dua hari setelah di lantik).
“Hemat kami bahwa bagi kepala daerah yang baik Bupati/Walikota/Gubernur agar tidak meniru tindakan bupati kab.Kepulauan Sula, karena kebijakan mutasi terhadap sejumlah ASN, itu sangat tidak logis dalam kehidupan tatanan birokrasi kita dan tak patut untuk kita contohi,” Teriak Juslan Latif di Gedung Kemendagri pada Rabu (01/12/2021)
Lebih lanjut Juslan, Problem ini tentunya serius untuk di usut tuntas oleh Dirjen Otda Kemendagri dan KASN, karena Bupati kepulauan Sula sudah mengakui kelalaiannya dan menerbitkan SK untuk mengembalikan para ASN pada posisi semula.
” Bupati Kepulauan Sula harus di panggil dan di evaluasi serta di berikan sanksi tegas oleh kemendagri dan KASN,” Tandsnya.
Selain itu kata Juslan, Kami sebagai lembaga DPD GPM Maluku Utara akan terus mendesak Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kepulauan Sula agar menggunakan Hak Interpelasinya untuk panggil dan evaluasi saudari Bupati Fifian adeningsi Mus, agar mempertanggungjawabkan atas kebijakannya.
“Kebijakan mutasi sebanyak 57 ASN (57 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator) Oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Saudari. Fifian Adeningsih Mus. Diketahui Kebijakan tersebut sarat dengan pelanggaran terhadap Undang-undang,” Cetusnya.
Meski begitu, dalam Hemat Kami, Kebijakan dan Tindakan Bupati atas mutasi ASN merupakan cerminan pengelolaan berokrasi yang buruk dan sebuah Dekradasi (Kemunduran) Birokrasi yang luar biasa.
Berikut, Kebijakan yang telah melakukan pemberhentian ASN dari jabatannya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian hukum dan hak asasi manusia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Hampir semua Pejabat pimpinan Tinggi Pratama.
Kebijakan ini jauh sebelumnya DPD G Maluku Utara sudah di investigasi oleh beberapa lembaga negara dan mengeluarkan rekomendasinya masing-masing dan tercatat bahwa kebijakan mutasi ASN oleh Bupati Sula adalah Sebuah Pelanggaran serius.
” Artinya lembaga-lembaga yang sudah mengeluarkan rekomendasi seperti (Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kementerian dalam negeri) dimana kebijakan mutasi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tanggal 21 januari 2020,” Kata Yuslam
Lebih tegas Yuslan, Apa yang dilakukan oleh Bupati Sula Fifian Ade Ningsi tentunya menyalahi dan mengkhianati semangat dan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan Birokrasi Pemerintahan yang baik, maka apa yang dilakukan oleh Bupati adalah sebuah Pelanggaran Serius yang harus di sikapi oleh Kementerian dalam Negeri RI.
“Karena itu, Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bisa melakukan Kebijakan Mutasi dan pemberhentian Apabila Pejabat/ASN Tersebut Wafat, jika Pebajat/ASN tersebut malakukan tindak pidana dan ditangkap atau di tahan, dan Atau Jabatan Tersebut mengalami kekosongan jabatan,” Pungkas Yuslan.
Selaku Anak Negeri bumi kierah Maluku Utara, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Dirjen Otda agar segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus atas kebijakan mutasi kepada ASN Sebelum 6 bulan menjabat dan tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sementara, Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek menegaskan di sela-sela hearing dengan kementerian dalam negeri bahwa, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, selain itu, kami juga menyuarakan dan meminta sekaligus desakan kepada KPK RI Segera panggil dan Periksa Sdri. Fifian Adeningsih Mus atas keterlibatannya terkait kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Tahun 2015 Senilai 3 miliyar lebih
“Waktu itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atas proyek tersebut,”Bebernya.
Untuk itu lanjut Sartono, Juga mendesak Kepada KPK RI segera melakukan penelusuran atas kasus pemotongan dana desa yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan Kab. Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 dengan total pemotongan sebesar Rp. 60 Juta. (Red
















