Maluku UtaraPemerintahan

DP3AKB Halsel Lakukan Pendampingan Keluarga Korban AA, Proses Hukum Tiga Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur

56
×

DP3AKB Halsel Lakukan Pendampingan Keluarga Korban AA, Proses Hukum Tiga Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara melakukan pendampingan
keluarga korban anak dibawah umur inisial AA yang menjadi Korban kekerasan di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur.

Kepala Dinas DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Anak, Abubakar Husin membenarkan perihal pendampingan keluarga AA korban kekerasan di Desa Wayaua.

“Iya benar, Dinas DP3A-KB Halmahera Selatan berikan pendampingan terhadap korban AA,”Ungkapnya.

Abubakar menuturkan, kasus kekerasan anak dibawah umur di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Selatan, itu terjadi di bulan Maret Lalu. Setelah mendapatkan informasi tersebut pada, Senin tanggal 25 April 2022 DP3A-KB Halsel melakukan penjangkauan korban di desa wayaua.

Kemudian sambung Abubakar, Setelah dijangkau keluarga korban, DP3A-KB) Halsel melakukan pendampingan keluarga korban AA untuk dilaporkan ke Polisi pada Selasa, 26 April 2022 Sekira pukul 10:30 Waktu Indonesia Timur. Dengan surat tanda terima laporan Nomor: STPL/11/IV/2022/POLSEK/BATIM.

“Kasus kekerasan dengan korban AA sudah di laporkan. Selanjutnya tinggal menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian,”Ucap Abubakar.

Kasus tersebut Lanjut abubakar, sudah diambil bukti permulaan saat turun ke lokasi.

“Bukti permulaan sudah diambil. Prinsipnya kasus tersebut, Dinas DP3A-KB tetap mendampingi keluarga korban sampai ke meja hijau,”Ujar Abubakar.

Foto Istimewa: DP3A-KB Halmahera Selatan di rumah Keluarga Korban AA.

Abubakar menambahkan, korban AA (12) merupakan anak laki-laki dari pasangan AK dan Ibu AY. AA mengalami kekesaran/ penyiksaan dari tiga pemuda Desa Wayawua secara tidak manusiawi.

Bahkan dari pengakuan Korban AA, ia dianiaya oleh tiga pemuda bernisnial AM. PH dan FM, Pada bulan Maret 2022 lalu. ketika itu Korban sedang duduk sambil bermain di rumah tentangganya, namun tiba-tiba ketiga pelaku itu masuk lalu ditarik kemudian seret ke gedung sekolah SMA (Wayaua).

Sesampainya di Sekolah ketiga pelaku itu menjalankan aksi kekerasannya dengan cara memukul korban AA di bagian Perut, belakang, leher hingga Waja.

Tak hanya itu, korban AA pun ditindis dengan batu besar pada bagian Leher belakang. Bahkan mulut korban juga ditusuk dengan sebatang kayu serta mencekik lehar korban dan rampun pun digunting. Kejadian ini

Kejadian ini sambung Abubakar, sudah berulang kali. Sebab, pengakuan korban sebelumnya dialami oleh FA yang tak lain merupakan kaka kandungnya.

“Kekerasan ini pernah dialami juga Kaka kandung korban dengan tiga pelaku yang sama,”Ungkap Abubakar.

Olehnya itu, Abubakar berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman seberat – beratnya kepada ketiga pelaku itu.

“Kami berharap di berikan hukuman seberat-beratnya. Hal itu agar kedepan menjadi efek jerah terhadap pelaku tindak kekerasan,”Tukas Abubakar. (Tam)

 

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: