Sebagai langkah konkrit, Pemkab Bolmong akan menggelar sidang Majelis Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Mokoginta, didampingi oleh tim gabungan dari BKPP, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Bolmong.
Dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Bolmong pada Senin (16/6/2025), Sekda Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melakukan monitoring kehadiran ASN di masing-masing instansi. Apabila ditemukan pelanggaran, pembinaan akan segera dilakukan secara berjenjang.
“Jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor. Jika ada yang kedapatan, maka kepala perangkat daerahnya juga akan diberi sanksi,” tegas Abdullah di hadapan para peserta apel.
Ia menambahkan, penerapan disiplin ini akan dilakukan secara konsisten, termasuk hingga pada tahap penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar.
Sebagai informasi, PP 94 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Mulai dari hukuman ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, hingga hukuman berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian sebagai PNS.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bolmong berharap seluruh ASN semakin meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
















