BitungHukum & KriminalSumatra Utara

Curi Aki di Kapal Penangkap Ikan ST Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

289
×

Curi Aki di Kapal Penangkap Ikan ST Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung, Pilaraktual.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial ST (47), yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua, yang terjadi pada hari Jumat (6/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” ujarnya, (Sabtu (11/2/2023).

Terduga pelaku melakukan pencurian 3 buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT. Anekaloka Aertembaga.

“Saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow