Minsel, Pilaraktual.com – Christo Rembang melaporkan Akun Facebook atas nama Firdaus M ke Polres Minsel karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Sabtu (12/10/2024)
Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, di mana dalam postingan, akun tersebut menyebutkan dugaan penyerobotan tanah dan bahayanya, akun tersebut mencatut salah satu tokoh pemimpin di Minahasa Selatan yang saat ini tengah digandrungi dan di hormati oleh banyak warga Minsel.
Christo Rembang saat di ruang SPKT sangat menyayangkan adanya postingan tersebut, menurutnya postingan tersebut telah Memfitnah dan Mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga kami.
Menurut Christo, tanah kebun yang dimaksudkan akun Firdaus M tersebut adalah sangat keliru dan tidak benar.
“Kami tidak pernah nenyerobot atau merampas tanah milik orang, tanah yang mereka maksudkan tersebut adalah berbatasan dengan tanah kami,” ujarnya seusai membuat laporan kepolisian.
Saya mewakili keluarga Rembang mengatakan bahwa orang tua kami tidak pernah menyerobot atau merampas tanah kebun milik orang, justru keluarganya pernah menghibahkan tanah mereka kepada orang lain yang membutuhkan.
“Orang tua kami juga pernah memberikan tanah kepada salah satu jemaat yang ada di wilayah Amurang Tiga, tapi tanah tersebut malah di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kenapa kami harus merampas tanah orang lain,” terang Christo.
Ia kemudian menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap aduan mereka di Polres Minsel dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, sebab pihak Keluarga Rembang merasa telah dirugikan akibat postingan tersebut.
“Kami pihak keluarga merasa dirugikan dengan postingan dari akun tersebut, dan jika terbukti kebenaran ada pada kami, maka kami keluarga berharap di proses sesuai aturan yang ada,” ucapnya kepada wartawan.
















