DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Bupati Usman Sidik Berhentikan Kades Sambiki, Ini Alasanya

6
×

Bupati Usman Sidik Berhentikan Kades Sambiki, Ini Alasanya

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik resmi mencopot Kepala Desa Sambiki Hairudin Wahid dari jabatannya.

Kepala (Kades) Hairudin dicopot karena terdapat sejumlah masalah yang tak bisa dipertanggung jawabkan dihadapan Bupati Halsel Usman Sidik setelah inspeksi mendadak di Kantor Desa Sambiki, pada Senin (21/06) kemarin.

Pencopotan kades tersebut, berangkat dari sejumlah laporan dari masyarakat Desa Sambiki kepada Bupati Usman sidik saat melakukan Sidak di Kantor Camat Obi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi.

Setelah Sidak di Kantor Camat Obi, Kepala Pemuda Desa Sambiki Ramli bersama beberapa warga menghampiri Bupati Halsel Usman Sidik untuk melaporkan sejumlah masalah yang selama ini terjadi di Desa Sambiki.

“Masala yang kades Lakukan yakni pungutan liar saat kades melakukan penjualan tanah di desa tanpa sepengatahuan warga, dan tidak bantuan BLT, BST dan Bantuan Sosial lainnya, Itu hanya diberikan kepada keluarganya sendiri,” Ujar kepala pemuda di hadapan bupati Halsel.

Menanggapi keluhan warga Usman secara spontan mangajukan pertayaan kepada kades, namun kepala desa (kades) tak bisa menjawab sejumlah persoalan yang dia lakukan, Bupati Halsel Usman Sidik geram dan langsung mencopotnya sementara dari jabatannya, dan jabatan Kepala Desa Sambiki dikendalikan oleh Camat Obi Harun.

“Nanti kordinasi dengan camat, saya tunjuk Camat Kecamatan Obi Harun untuk kendalikan aktifitas Desa Sambiki,” Cetusnya.
Sembari menegaskan, Kalau tidak bisa menghadirkan bendahara maka saya akan copotnya.

Sekedar diketahui Kades Hairudin mengangkat adik iparnya sebagai bendahara desa. Selain mengangkat adiknya, kades juga berbagai berkas ditandatangani sang istri.

Sebelum dicopot, Bupati Halsel Usman Sidik juga meminta kades agar segera hadirkan Bendahara Desa Sambiki untuk merasionalisasikan berbagai pencairan serta anggaran selama 2 tahun blaknagan ini.

” Permintaan itu tak bisa dilakukan sehingga dan banyaknya kejanggalan dirinya langsung diberhentikan dan di minta audit investigasi oleh Inspektorat Halsel. (Red)

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: