MitraPemerintahanPeristiwa

Bupati Mitra Ronald Sorongan Resmi Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Hukum Tua dan Anggota BPD

970
×

Bupati Mitra Ronald Sorongan Resmi Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Hukum Tua dan Anggota BPD

Sebarkan artikel ini

Mitra, PilarAktual.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Ir. Ronald Sorongan, M.Si, bersama Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 96 Hukum Tua dan keanggotaan 669 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mitra untuk tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Kecamatan Ratatotok, pada Jumat (23/8/2024).

Kegiatan dimulai dengan pembacaan surat keputusan pengukuhan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Franky Wowor, yang menyampaikan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan Hukum Tua dan anggota BPD.

Dari total 98 Hukum Tua, tercatat 4 di antaranya tidak hadir dalam pengukuhan, sementara dari 775 anggota BPD, 7 orang berhalangan untuk hadir.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Ronald Sorongan mengingatkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mitra mengucapkan selamat kepada para Hukum Tua dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa di Kabupaten Mitra,” tuturnya.

Sorongan menambahkan, perpanjangan jabatan ini merupakan kesempatan untuk mengurus dan melayani masyarakat di masing-masing Desa. “Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Resmikan PUSTU Desa Gunung Rante

Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara Hukum Tua dan BPD.

“Saya harap Hukum Tua mampu memajukan Desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan Hukum Tua, bahu membahu, menyelesaikan permasalahan Desa,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, Darwin Michsin, Kapolsek Ratatotok IPDA Yudith Supari, Asisten I Pemkab Mitra Jani Rolos, serta sejumlah kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Mitra.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow