PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Pengesahan Perkawinan masal di desa Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Gereja Ebenhaezar ini, turut disaksikan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik pada, Kamis (5/10/2023).
Adapun pengesahan perkawinan ini menyasar kepada pasangan suami istri dari umat Kristiani yang status pernikahannya secera hukum belum diakui oleh negara.
Kepala Disdukcapil Halmahera Selatan, Kader Noh dalam sambutannya mengatakan ada sebanyak 196 pasangan yang mengikuti pengesahan perkawinan tersebut.
Ia menuturkan, kegiatan ini merupakan agenda tahunan Disdukcapil Halmahera Selatan yang dilaksanakan secara bergilir.
“Tahun kemarin kita laksanakan di Gane Timur, tahun ini di Obi, dan berikutnya nanti kita lihat hasil survei tim Diskdukcapil,” Ujarnya.
Kader pun menyebut, pengesahan perkawinan masal ini merupakan upaya pemerintah daerah mewujudkan kepastian hukum untuk tertibnya adminstrasi kependudukan di Halmahera Selatan.
“196 pasangan ini secara sah sudah diakui oleh agama dan telah melalui proses pernikahan di gereja, tapi secara negara belum diakui karena belum mengajukan pengesahan,” ungkap dia.
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dalam kesempatan itu secara terpisah menyerahkan akta nikah kepada pasanga suami istri yang mengikuti kegiatan pengesahan perkawinan masal.
Ia juga berharap agar masyarakat harus tertib administrasi kependudukan, termasuk akta perinkahan.
“Ini jangan sampai ada kasus laki-laki menikah di tempat yang berbeda-beda. Karena memang secara adminstrasi belum diketahui statusnya,”Pintanya. (Red)
















