PilarAktual.com – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik dengan resmi menonaktifkan sementara, Yani Salasa Soamole sebagai Kepala Desa (Kades) Nusababullah, Bacan Barat Utara.
Keputusan pemberhentian tersebut disampaikannya secara terbuka dihadapan ratuasan warga saat berkunjung ke desa tersebut, Jumat (13/10/2023) kemarin.
Politisi PKB itu mulanya mendapat laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nusababullah terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) 2023 yang dilakukan Yani Salasa selaku Kades.
Dimana, Yani tidak membayar insentif kaur desa, badan sara, PUD, TPQ, Kader Posyandu, LPM dan BPD selama satu bulan.
Selain itu, DD tahap II sebanyak Rp 263 juta lebih yang dicairkan, tidak dipergunakan sama sekali untuk kegiatan fisik dalam rangka pembangunan infrastruktur desa.
“Kamudian dia ini (Kades Nusababullah) dialporkan sudah berbulan-bulan tidak berada di desa. Sehingga, mulai hari ini saya nyatakan berhentikan sementara, untuk mencari karateker Kades baru,” ujarnya.
Usman pun meminta BPD Nusababullah agar melakukan usulan pergantian Kades dengan tembusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk penerbitan SK karateker Kades.
“Jadi BPD pleno pengusulan, suratnya dikirim ke DPMD tembusannya ke saya, baru kita kirim karateker,” Jelasnya.
Ia juga memastikan tidak akan mengembalikan Yani Salasa ke jabatan Kades Nusababullah jika tidak mengembalikan DD 2023.
Pasalanya, Inspektorat Halmahera Selatan akan melakukan audit atas laporan dugaan penggelapan DD yang dilaporkan BPD kepadanya.
“Saya paling tidak suka hak orang terus dimakan. Jadi selama dia tidak kembalikan, maka selama itu saya tidak akan balikkan dia sebagai Kades,”Tandasbya. (Red)
















