DaerahMaluku UtaraPemerintahan

BPD Desak Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Karamat

328
×

BPD Desak Bupati Halsel Nonaktifkan Kades Karamat

Sebarkan artikel ini

MALUT, PilarAktual.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karamat Kecamatan Kayoa Kabupaten Halamhera Selatan, Rusli Abas mendesak Bupati Halsel, Hi Usman Sidik menonaktifkan Kapala Desa (Kades) Incumben Desa Karamat, Mahmud Hi Umar.

Pasalnya, Kades Mahmud Hi Umar yang jua selaku Calon Kepala Desa (Cakades) petahana itu mencairkan dana bantuan langsung tunan (BLT) dana desa (DD) desa karamat tahun anggaran 2022 tahap tiga seniali Rp.47.700.000, diduga kuat sampai saat ini dana BLT tersebut belum disalurkan ke masyarakat

“Selaku Ketua BPD Desa Karamat menilai kepala desa sengaja menghambat realisasi BLT, tujuanya untuk menjadikan Dana komoditi kampanye,”Ujarnya.

Ia menuturkan, penyaluran BLT tahap dua tahun 2022 beberapa bulan lalu kepala desa menyalurkan dari rumah ke rumah bersama bendahara desa Mudi Abas tampa melalui mekanisme yang sudah di atur dalam UU Desa.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Terima Kunjungan Kementerian ESDM, Bahas Penyelidikan Mineral Logam

“Penyaluran tahap dua kemarin disalurkan tampa tidak melalui mekanisme karena terkesan secara tertutup,”Pungkasnya.

Selain Itu, lanjut Ketua BPD juga meminta kepada Inspektorat Halsel, untuk melakukan audit anggaran DD dan DDS dari tahun 2021 hingga pada 2022,

“Kami minta inspektorat Halsel turun melakukan audit Dana Desa selama dua tahun berjalan, karena selama ini kepala desa tersebut tidak transparansi anggaran DD dan DDS Desa kamarat,” Pungkasnya. (Red)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow