HALSEL,PA- Kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan (Halsel) diminta untuk tidak tutup mata soal aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Papaloang kecamatan Bacan Selatan.
Selain kepolisian, Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel juga didesak mengambil tindakan nyata agar dapat menghentikan kegiatan eksplorasi sumber daya alam secara liar tersebut.
“Kepolisian dan Pemda Halsel harus bersinergi menutup tambang galian C yang diduga ilegal itu,” kata Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, saat dikonfirmasi Wartawan.
Armain, menduga ada oknum-oknum tertentu yang telah terlibat dengan mengambil keuntungan dari hasil tambang galian C ini. Sebab, aktivitas penambangan yang jelas-jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan terkesan dibiarkan.
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten Halsel, walkhusus Desa Papaloang dan sekitarnya, dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” jelasnya.
Olehnya itu, Kata Harmain, Polres dan Pemda harusnya, tidak menutup mata terkait galian C ilegal yang dilakukan oleh Pengusaha Budi Liem di desa Papaloang itu sendiri.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Halsel, melalui Kanitnya, mengaku proses Galian C yang ditangani oleh pihaknya terus berjalan namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli.
“Masi lanjut, hanya saja kami mesi menunggu keterangan ahli,”singkatnya.(iel)
















