Maluku Utara

Kades Dolik Serahkan LPJ 2025 ke BPD, Contoh Bagi Desa Lain di Halsel

479
×

Kades Dolik Serahkan LPJ 2025 ke BPD, Contoh Bagi Desa Lain di Halsel

Sebarkan artikel ini
Pemdes Dolik ketika menyerahkan dokumen LPJ 2025 kepada BPD, Rabu (25/2/2026).

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Pemerintah Desa (Pemdes) Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolik, Rabu (25/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Desa Dolik ini, dipimpin langsung Kepala Desa (Kades) Dolik, Iswadi Ishak. Turut hadir Babinkamtibmas serta tokoh masyakat Desa Dolik.

Melalui rapat tersebut, Pemdes Dolik menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2025 kepada BPD. Ada pun penyerahan LPJ secara terbuka, jarang terjadi di Halsel sejak adanya Dana Desa.

Kebanyakan Kepala Desa, justru menyimpan dokumen LPJ dan tidak memberikan kepada BPD selaku lembaga yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa.

Iswadi mengatakan, penyerahan LPJ kepada BPD merupakan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemdes Dolik dalam pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, dan Alokadi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Ia juga bersyukur karena seluruh tahapan kegiatan dan pelaporan dapat
diselesaikan tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah seluruh kegiatan tahun anggaran 2025 telah kami laksanakan dengan baik. Hari ini kami serahkan laporan realisasinya kepada BPD sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Iswadi.

Iswadi menambahkan, sinergi antara Pemdes, BPD, Babinkamtibmas, serta tokoh masyarakat menjadi kunci kelancaran pelaksanaan program desa.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kekompakan dan keterbukaan dalam setiap program pembangunan desa, sehingga apa yang direncanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Menanggapi penyerahan LPJ secara terbuka oleh Pemdes Dolik ke BPD, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, menilai hal itu merupakan contoh bagi desa-desa yang lain.

Sebab dalam ketentuan yang berlaku, setiap anggaran negara yang dikelola pemerintah dalam bentuk program, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Maka kalau pemerintah desa, laporan pertanggungjawabanny diberikan ke BPD selaku perwakilan masyarakat. Ini mekanisme yang diatur, jadi Kepala Desa tidak boleh menyimpan dokumen LPJ. Dokumen itu wajib dikonsumsi masyarakat,” jelas Ady. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow