Hukum & KriminalLabuhanbatuSumatra Utara

Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Pengedar Barang Haram 

499
×

Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Pengedar Barang Haram 

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Pilaraktual.Com- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Residivis Pengedar Barang Haram,Kamis (04/01/2024).

Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan residivis berinisial AF als FAHMI, lk 41 thn, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban” Benar adanya penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu”,ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF Als FAHMI hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban dengan menemukan  barang bukti dari diri AF Als FAHMI berupa Narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru, pada sabtu/ 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib.

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Bupati Maya Hasmita Ajak IDI Labuhanbatu Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan