
PilarAktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, berhutang Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan senilai 81 miliyar.
Hal ini tentu sangat berpengaruh pada proses pembayaran terhadap para pihak ketiga dan tunjungan para OPD terkait.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Farid Husen, kepada wartawan kemarin, Kamis, (14/12/2023) mengatakan,
Kata Farid, Pemerintah Provinsi saat ini gantung DBH pamda Halmahera Selatan pertanggal 27 November senilai 81 miliyar.
“Sesuai dengan ditetapkan DBH yang sudah di realisasikan oleh pemerintah provinsi per tanggal 17 November 2023, masih tersisa 81 Miliyar belum di transfer ke kasda Halsel,” Kata Farid.
Dijelaskan Farid, Utang DBH sebesar 81 Miliyar dari pemerintah propinsi tentu berpotensi pihak ketiga dan OPD Gigit jari karena tidak dilakukan pembayaran.
Kemudian sambung Farid, Apalagi saat ini target DBH Provinsi Maluku Utara pada perubahan APBD mengalami penambahan,
“Hal itu tentu akan mempengaruhui pembiayaan daerah, kalo tidak diterima DBH, ini bisa berpotensi mereka gigit jari,” Ucapnya.
Farid bilang, Pemda Halmahera Selatan sudah melanykan surat permintaan pembayaran ke Gubernur Maluku Utara agar dapat direalisasikan DBH Halsel.
“Mengingat sudah masuk di akhir tahun tentu DBH ini sangat membantu dan menjamin ketersediaan dana agar bisa dilakukan pembayaran ke pihak ketiga dan tunjungan OPD,” Catusnya. (Red)















