Maluku UtaraPemerintahan

Pemda Halsel Kembali Raih WTP Dari BPK Maluku Utara Tahun Anggaran 2022

336
×

Pemda Halsel Kembali Raih WTP Dari BPK Maluku Utara Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Pemda Halmahera Selatan Raih WTP tahun Anggaran 2022

LABUHA, PilarAktual.com – Pemerintah Daera (Pemda) Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Tahun Anggaran 2022,

Penyerahan Laporan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggara 2022 Pada Kabupaten/Kota Se-Maluku Utara, bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/06/2023) kemarin.

Dimana berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022.

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan, Pihak merasa senang dan bangga atas pencapaian Pemda Halmahera Selatan dan bisa mendapatkan WTP kembali di Tahun 2022 dari BPK Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

Menurutnya, Ini adalah bukti nyata atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Halsel.

“Tentunya dengan mampu mencapai target WTP dalam pelaporan keuangan dan penyelenggaran program serta kegiatan diwilayah Pemkab Halsel. Dimana Halsel telah berhasil mempertahankan WTT kembali dari BPK setiap tahun,”Katanya.

Bassam juga menegaskan bahwa Pemda Halmahera Selatan, terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal, harapannya agar kerja keras sehingga dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentunya selaku kepala Daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kerja keras dari Pemda Halmahera Selatan kembali maraih Opini WTP,”Ungkap Wakil.

Diketahui, penyerahan Laporkan keuangan Unaudited merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran (Tam).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow