DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Ditemukan Banyak Melakukan Pelanggaran Sekda Terancam Diberhentikan Bupati Halsel

397
×

Ditemukan Banyak Melakukan Pelanggaran Sekda Terancam Diberhentikan Bupati Halsel

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Seketaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Ir Saiful Turuy.

LABUHA, PilarAktual.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ir Saiful Turuy dikabarkan bakal diberhentikan oleh Bupati Halsel.

Pemberhentian ini berdasarkan informasi yang terima media ini pada, belum lama ini, Selasa 20 Desember 2022, atas hasil kesimpulan tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik terhadap Sekertaris Daerah dan Hasil Investigasi atas penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan Tahun anggaran 2022.

Diketahui, Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran kode Etik terhadap Sekretaris daerah, Ir Saiful Turuy itu dilakukan pada tertanggal 20 hingga 30 Desember Tahun 2021.

Kemudian untuk hasil Tim Investigasi atas proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dilakukan sejak tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober Tahun 2022 .

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Resmikan Relokasi 20 KK, Warga Terima Rumah dan Bantuan Modal Usaha

Dengan demikian, berdasarkan pada hasil pemeriksaan Tim Pelanggaran Kode Etik dan Tim Investigasi pada proses penyusunan APBD. Tim berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa benar telah terjadi peristiwa perobekan Salinan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/2428/2021 tertanggal 17 Desember 2021 berkepala surat Sekretaris Daerah dan logo Saruma yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Ir.Saiful Turuy,M.P, atas nama Bupati Halmahera Selatan.

Kebijakan tersebut, telah menyita perhatian dan penilaian negative dari kalangan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan dan mencederai martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan telah melakukan pelanggaran terhadap etika pemerintahan, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi yang bersangkutan adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi Aparatur Sipil Negara lainnya.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

2. Sebagaimana point satu (1) di atas, Sekretaris Daerah Ir.Saiful Turuy, M.P dipandang telah melakukan tindakan yang sudah melampaui kewenangannya dan membuat kegaduhan yang tidak diinginkan Pemerintah daerah. Bahkan pada tanggal 6 Januari Tahun 2022 Bupati Halmahera Selatan telah memberikan sanksi peringatan keras terhadap Sekda Halsel. Maka akibat dari kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan, diwajibkan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan Bupati Halmahera Selatan atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.

Sementara hasil laporan Tim Investigasi atas Proses Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Tim Investigasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan diperoleh kesimpulan bahwa:

-Pergeseran anggaran DAK pada Dinas Pendidikan dan Pos Belanja Gaji pada Sekretariat Daerah pada substansinya telah merubah batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Bupati Baharuddin Siagian Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan, Akuntabel dan Bebas dari Korupsi

– Lemahnya kinerja Tim Anggaran pada Pemerintah Daerah yang mengakibatkan mayoritas program atau kegiatan strategis organisasi perangkat Daerah tidak dapat tertampung pada APBD Perubahan
pada Tahun Anggaran 2022.

-Dalam rangka perbaikan perencanaan dan penganggaran APBD di masa yang akan datang, Tim Investigasi pemerintah daerah merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan melakukan evaluasi terhadap ketua beserta stuktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) demi terciptanya soliditas dan sinergisitas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah (Red).

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow