KesehatanMaluku UtaraPemerintahan

Kemenkes RI Serahkan 25 Nakes Ke Pemda Halsel Dan Ditempatkan di 5 Puskesmas

348
×

Kemenkes RI Serahkan 25 Nakes Ke Pemda Halsel Dan Ditempatkan di 5 Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewah: Serah Terima Kemenkes dan Pemda Halsel kepada 25 Tenaga Kesehatan Program Nusantara Sehat

LABUHA,PilarAktual.com – Sebanyak 25 orang tenaga kesehatan program Nusantara sehat ditempatkan di 5 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. 25 Nakes ini ditempatkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes Ri)

Hal Itu dibenarkan Sekertaris Dinkes Halsel, Chairil Toloa saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa, (31/05/2022), mengatakan, Benar dari kementrian melalui kordinator Kemenkes serahkan 25 tenaga kesehatan kepada pemerintah daerah.

Chairil mengatakan, ketua Tim Pendamping Nusantara Sehat dari Ditjen Kesmas Arif Wibowo, SKM., MM menyerahkan 25 Nakes itu berdasarkan surat keputusan Kemenkes RI nomor HK.01.07/Menkes/1159/2022 tentang pengangkatan tenaga kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat berbasis (tim based) periode II tahun 2022.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

“Jadi Halsel diberikan jatah oleh Kemenkes RI sebanyak 25 orang tenaga kesehatan, mereka mengabdi selama 2 tahun di 5 Puskesmas Halsel,”Katanya.

Dijelaskan Chairil, sebanyak 25 Nakes tersebut terdiri dari tenaga dokter umum, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, perawat, farmasi, ahli teknologi laboratorium medik dan bidan.

Selain kata Chairil, mereka ditempatkan di 5 puskesmas yakni Puskesmas Gane Luar, Puskesmas Kukupang, Loleojaya, Palamea dan Wayaloar.

“Jumlah 25 orang itu nanti ditempatkan 5 nakes di PKM Gane Luar, 5 Nakes PKM Kukupang, 5 Nakes PKM Loleojaya, 5 Nakes PKM Palamea dan 5 Nakes PKM Wayaloar,” tandasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Hadiri RUPS LB Bank SulutGo, Bupati Oskar Manoppo Dukung Penataan Pengurus Sesuai Arahan OJK