DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Pemkab Halsel Gelar Sosialisasi dan Bimtek Panitia Pilkades Se Kecamatan Pulau Makian

225
×

Pemkab Halsel Gelar Sosialisasi dan Bimtek Panitia Pilkades Se Kecamatan Pulau Makian

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selaatan melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (BPMD) menggelar Sosialisasi Pilkades dan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa tahap I 2022 Se Kecamatan Pulau Makian.

Sosialisasi dan Bimtek di Se kecamatan Ini berlangsung pada tanggal 20 Mei hingga 21 2022. Kegiatan itu dihadirkan dua pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan,

Kedua masing-masing, Ketua KPU M Agus Umar dan Devisi Hikum KPU Halid A Rajak didamapingi ketua panitia pilkdes Kabupaten Faris Madan dan Ketua panitia pilkades Se-kecamatan Pulau Makean.

Kegiatan Sosialisasi dan bimtek ini dibuka  oleh Ketua Panitia pilkades Halmahera Selatan Faris Madan yang juga sekertaris DPMD Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Hadiri RUPS LB Bank SulutGo, Bupati Oskar Manoppo Dukung Penataan Pengurus Sesuai Arahan OJK

Diksempatan itu Faris mengajak, kepada peserta pelaksana panitia pilkades tahap I 2022 Aula kantor camat agar lebih fokus dan mengikuti apa yang disampaikan para pemateri nanti

” Karena apa disampaikan para pemateri  itu menjadi bekal dan pengalaman bagi teman-teman panitia pilkades di tingkat desa,” Ungkap Faris.

Foto Istimewah.

Ketua KPU M Agus Umar menyampaikan,
Dalam tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) nanti, diharapkan panitia pilkades terus menjaga integritas sebagai penyelengara pilkades

“Dimaksud integritas adalah tidak muda terpengaru, harus punya pendirian guna menyukseskan pelaknaan pilkades tahap I 2022 mandatang,” Ujarnya.

Menurutnya, perkembangan dari tahun ke tahun dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) ini sangat luar biasa dan persaingan semakin ketat

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Politik dalam Pilsang 2026

“Karena saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memcalonkan diri. Jika dia terpilih nanti sebagai kepala Desa, maka dia harus mengajukan cuti. Itu sesuai edaran kemenpan RB no 19 2009,” Jelas Agus.

Sementara Devisi Hukum KPU Halid A Rajak mengatakan, sebagai acuan dalam pelaksanaan pilkades tahap I tahun 2022 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2022 tentang juknis atau petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di kabupaten Halmahera Selatan. Kemudian berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014,

“Untuk itu diminta kepada para panitia pelaksanaan pilkades di tingkat desa harus menguasai dengan baik agar ini menjadi pegangan sehingga pimilihan nanti berjalan dengan baik,” Papar Robet akrab disapa.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Diketahui, Pelaksanaan Pilkades tahap 1 2022 di kecamatan Pulau makian yang mengikuti pemilihan hanya sebanyak 10 Desa yakni, Kecamatan Pulau Makian 6 Desa dan Kecamatan Makian Barat 4 Desa. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow