LABUHA, PilarAktual.com – Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik umumkan secara terbuka 13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan diberhentikan (Dipecat).
Pemberhentian 13 ASN ini di bacakan langsung Bupati Halsel, Usman Sidik yang berdasarkan usulan pemecatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dihadapan pimpinan OPD dan ratusan pegawai negeri sipil lingkup Pemda Halsel pada saat apel gabungan di lapangan kantor Bupati, Senin (10/01/2021) pagi pukul 08.00 WIT.
Diketahui pegawai 13 ASN itu tersebar di 2 OPD, yakni RSUD, Puskesmas dan kantor Camat.
Dikesempatan itu Bupati Usman, kembali menegaskan kedisiplinan ASN harus di utamakan dan lebih ditingkatkan agar dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkup Pemda Halsel.
Sementara Data yang dihimpun dari Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Ruslan.
13 nama ASN itu yakni, dr. Adi Sihono (RSUD Labuha), dr. Atit Puspitasari Dewi (RSUD Labuha), dr. Waode Mariyana (Puskesmas Laiwui), Asur Tamrin (Puskesmas Laiwui), Herman S. Sibua (Puskesmas Saketa), Ade Ilyas (Korwil Gane Timur), Suhardi Hi Kasim (Kantor Camat Bacan Selatan), Junarsi (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan), Muhlis Mahmud (Korwil Gane Barat Utara), Amar Fatemah (Puskesmas Kayoa), Abd Rahman Muhammad (Kantor Camat Bacan Timur), Munawir Husen (Kantor Camat Kayoa) dan Irma Taha Sagaf (DKP). (Red)
















