Hukum & KriminalMaluku Utara

Diduga Ada Mafia Bantuan Nelayan, Bupati Didesak Copot Kadis dan Kabid Tangkap DKP Halsel

166
×

Diduga Ada Mafia Bantuan Nelayan, Bupati Didesak Copot Kadis dan Kabid Tangkap DKP Halsel

Sebarkan artikel ini
Zainal Ilyas: Ketua LPP-TIPIKOR Maluku Utara dan Aktivis Peduli terhadap Pembangunan Provinsi Maluku Utara.

LABUHA, PilarAktual.com — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) Provinsi Maluku Utara. Mendesak Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik, segera mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel Iksan Subur dari jabatannya.

Selain mencopot kepala dinas DKP Iksan Subur, juga diminta Bupati H. Usman Sidik mengevaluasi total kinerja Kepala Bidang Tangkap di DKP Halsel.

Menurutnya, Dengan adanya dugaan mafia di lingkup DKP Halsel terkait bantuan Nelayan berupa Bodi Fiber Class kepada masyarakat pesisir, namun tidak direalisasikan oleh pihak penerima.

“Kepala DKP Halsel Iksan Subur harus di berhentikan dari jabatannya, dan evaluasi Kabid tangkap dinas perikanan, karena diduga kuat mafia penyaluran bantuan bodi Viber milik nelayan pesisir,” Ungkap Ketua LPP Tipikor Zainal Ilyas yang juga Aktifis Malut itu.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Operasi Patuh Klabat 2026, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Lanjut Alan kerab disapa Zainal membeberkan, Dugaan kuat bahwa adanya bantuan tersebut bukan di berikan ke nelayan. Melainkan diberikan kepada para pengusaha dan petani yang juga nota benennya keluarga sendiri.

“Aneh bin ajaib bantuan yang milik orang, namun diberikan kepada keluarga sendiri,” Cetusnya.

Hal ini cukup tragis, bayangkan saja sambung Alan, Bantuan Pemerintah kepada masyarakat Nelayan yang begitu fital dalam mendorong kemakmuran masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan tetapi masih saja ada praket-prakte yang cukup memalukan,

“Kami sangat menyangkan hal itu, untuk itu kami mendesak kepada Bupati, dan aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan mendesak kejati segera meminta kepada BPK Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit Investigasi atas kasus ini,” Tandasnya.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Dia menyebutkan, Perbuatan ini tentunya suda Melanggar Hukum atas Peraturan Pemerintah dan Permen Metri kelautan dalam mekanisme dan penyaluran bantuan ke Masyarakat Nelayan, ini sebagamana diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi , Nomor 20 Tahun 2001 Khususnya Pasal 2 dan 3 yang menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Olehnya itu, Kejati Maluku Utara segera memeriksa yang bersangkut agar akselerasi dan upaya Penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan amanat UUD dan harapan kami kedepan di bumi saruma kabupaten Halmahera Selatan jangan ada lagi pejabat-pejabat dengan karakter birokrasinya yang bobrok,” Pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow