DaerahHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahan

Korupsi Dana BOK Gandasuli, Kejari Halsel Gelar Sidang Terdakwa di Pengadilan Tipikor Ternate

148
×

Korupsi Dana BOK Gandasuli, Kejari Halsel Gelar Sidang Terdakwa di Pengadilan Tipikor Ternate

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum, pada rabu (22/09/2021) telah menggelar sidang terdakwa, yakni Yuliyanti Siahaya atas dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Gandasuli Halsel.

Persidangan ini berlangsung mulai pada 11:15 Wit sampai pada 12:30 di Pengadilan tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan atas terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli kecamatan bacan selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI dalam keterangannya kepada Pilaraktual.com menjelaskan bahwa, terdakwa Yulianti Siahaya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Baca Juga :  Pemkab Boltim dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Ini Tiga Prioritas Utamanya

“Hari ini tanggal 22 September terdakwa disidangkan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel),” Ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH menjelaskan sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Terdakwa untuk mengajukan Eksepsi.

” Selain mengajukan Eksepsi, terdakwa melalu PH mengajukan mengalihan tahan kepada Hakim di pengadilan Tipikor,” Ungkapnya.

Selain itu lanjut Eko, Kejari Halmahera Selatan di dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Serta di Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Yuliyanti di dakwan Pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) dan Pasal 3 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelasnya.

Sekedar diketahui, Kasus Korupsi Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli tahun 2019 merupakan hasil penyidikan oleh penyidik Kejari Halmahera Selatan (Halsel) dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00 . (Red)

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow