DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Kajati Maluku Utara, Diminta Telusuri Kembali Proyek Ruas jalan Rum dan Rum Balibunga Kota Tidore Utara

182
×

Kajati Maluku Utara, Diminta Telusuri Kembali Proyek Ruas jalan Rum dan Rum Balibunga Kota Tidore Utara

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com — ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sartono Halek. Kembali mendesak kepala kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Mr. Dadde Ruskandar SH.MH, untuk menyelusuri kembali proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.

Menurutnya, Dugaan kasus koruspsi Proyek ruas jalan Kelurahan Rum dan Rum Balibunga dimasa kepemimpinan Kejati Maluku Utara sebelumnya Erly Prima Putra Agoes melalui Tim Penyidik Asisten Inteljen Kejati Malut suda Periksa beberpa saksi.

“Saksi yang diperiksa diantaranya pihak ketiga dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Merga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daut Ismail,” Kata Sarto Halek kepada Pilaraktual.com melalui via Whadsap, Kamis (02/09/2021).

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Sartono Menambahkan, kepala Kejati Maluku Utara yang baru ini yakni, Mr. Dadde Ruskandar SH.MH semoat menyampaikan, akan perintahkan suruh jajaranya untuk membasmi dugaan kasus korupsi di Maluku Utara. Olenya itu Kejati Malut harus berkomitmen dan segera tuntaskan dugaan kasus proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga kota tidore Utara.

“Kajati suda berkomitmen untuk membasmi kasus Kurupsi di Maluku Utara dan segera tuntaskan dugaan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga,” Ujarnya.

Selian itu lanjut Sartono sapaan akrbanya, mendesak kepad Gubernur provinsi Malut segera mengevaluasi kepala dinas PUPR dan copot Kepala Bidang Bina Marga PUPR Malut, Daut Ismail dari jabatannya.

“Karena pembangunan proyek ruas jalan rum dan rum Balibunga, itu dinilai melanggar ketentuan perpes No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.dan pasal 2 pasal 3 bab II UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” Tandasnya.

Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram

Sekedar diketahui sehingga berita ini di publis Pihak Kejati Malut dan Dinas PUPR Masih Upaya dikonfirmasi. (Red)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow