LABUHA, PilarAktual.com — Pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan. Kini ditanggapi M.Yunus Najar, selaku Mantan Anggota DPRD Dua Periode Dapil Obi.
Menurutnya, Apa yang disampaikan oleh pemerintah provisi maluku yakni kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas DPMPTSP, itu sangat meresahkan masyarakat pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
“Status Jalan lingkar pulau obi adalah cita-cita dan dan kebutuhan dasar yang sudah sejak lama diimpikan oleh masyarakat yang mendiami pulau obi,” Kata M Yunus Najar ketika ditemui wartawan, Rabu (01/8/2021).
Selain itu, M Yunus Najar juga mengatakan, Faktanya saat ini pemerintah daearah dalam hal ini Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik. telah menemui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dalam rangka untuk berkoordinasi terkait kelanjutan pembangunan dan status jalan lingkar Pulau Obi, kabupaten Halsel.
“Ini artinya bentuk keseriusan pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan dengan status pembangunan jalan lingkar palau Obi, untuk mendukung program pemerintah pusat demi kemajuan pembangunan jalan Lingkar Pulau Obi,” Ujarnya.
Lanjut M Yunis Najar juga putra Obi menegaskan, Kepada para pemangku kebijakan ditingkat provinsi jika, masih memiliki nurani terhadap masyarakat pulau obi, kami menyarankan kiranya tidak beropini dan berpolemik di media sosial. Tetapi fokus pada tugas dan tanggungjawab dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan keberlangsungan pembangunan jalan lingkar pulau obi, sebab kalian digaji oleh rakyat.
“Karena kita ketahui bersama potensi sumber daya alam baik sumber daya hutan maupun sumber daya mineral yang ada dipulau obi, sudah puluhan tahun di eksploitasi secara besar besaran, akan tetapi tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat akan pembangunan salah satunya adalah infrastruktur jalan lingkar pulau obi,” Tandasnya.
Dijelaskan M Yunus, Status jalan lingkar pulau obi adalah ruas jalan provinsi yang dibangun oleh balai jalan dan jembatan (BPJN) satker wilayah dua provinsi Maluku utara dengan menggunakan anggaran APBN, maka apa yang disampaikan oleh kepala DPMPTSP soal izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH serta ijin lingkungan atau amdal dan pembebasan lahan sepenuhnya, itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan bukan menjadi urusan dari pihak balai jalan dan jembatan.
“Harusnya pemerintah provinsi bersyukur kepada pihak balai jalan dan jembatan wilayah dua provinsi Maluku utara, lebih khususnya pemeribtah daerah Halmahera Selatan yang telah membantu pemerintah provinsi mewujudkan cita-cita dan hak dasar masyarakat obi terkait dengan kebutuhan akan terbangunnya jalan lingkar pulau obi yang sudah sejak lama diimpikan oleh seluruh masyarakat yang mendiami pulau obi, sehingga tidak lagi membebani APBD Provinsi Maluku Utara,” Jelasnya. (Red)
















