DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Polisi Ringkus 7 Kurir Pelaku Narkoba, Satu diantaranya Janda anak Satu

193
×

Polisi Ringkus 7 Kurir Pelaku Narkoba, Satu diantaranya Janda anak Satu

Sebarkan artikel ini

TERNATE, Pilaraktual.com – Sala Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial RH aliyas Eca berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Satuan Res Narkoba Polres Ternate.

Diketahui, Eca dibekuk di lingkungan Jan, Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, karena menyimpan 26 shaset narkoba golongan satu jenis shabu.

Saat dibekuk Polisi tersangkan janda anak satu ini telah berusaha menghilangkan barang bukti, namun tetap Polisi temukan dibalik lubang selokan.

Eca merupakan kurir salah satu pengedar shabu yang beroprasi di Kota Ternate. Barang bukti atau jumlah shabu yang sudah dedarkan sebanyak 30 shaset, sisanya ada ditangan tersangka Eca. Selain itu, tersangka Eca adalah seorang pemakai dan sempat ditemukan Eca suda memakai 4 shaset Shabu, dan sisanya polisi amankan sebanyak 26 shaset.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Ia sudah berkelurga dan memiliki satu anak, namun tersangka RH aliyas Eca dia adalah kurir, yang bersangkutan juga postif urine nya alias pemakai,” Ujar AKP Bahrun Saban, Kasat Res Narkoba Polres Tenate didampingi kapolres ternate Aditiya Laksimada, Saptu (29/5/2021).

Kasat Res Narkoba (Bahrun) juga mengungkapkan, Polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni GT aliyas Gun dan RH aliyas Rico. Keduanya tersangka dibekuk Polisi di Kelurahan yang sama.

” Barang bukti yang diamankan polisis asal kota Medan yakni” berupa tiga paket besar ganja kering seberat 2,4 kilo gram dan shabu seberat 2,5 gram,” Ungkapnya.

Sementara itu lima pelaku kurir lainnya juga berhasil dibekuk Polis di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Untuk itu dengan total tersangkan yang terseret kasus narkoba berjumlah 7 orang.

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

“jadi ada dua tersangka lainnya yang barang buktinya kurang lebih 2,4 kilo gram ganja dan 2,5 gram shabu. Sedangka inisial GT aliyas Gun wiraswasta dan RH aliyas Rico mahasiswa. Dari Ke tujuh pelaku kurir narkoba ini dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika karena positif mengkonsumsi narkoba, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” Akhirinya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow