Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Panggil 8 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bansos Corona ke Juliari

166
×

Panggil 8 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bansos Corona ke Juliari

Sebarkan artikel ini
Panggil 8 Saksi, KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bansos Corona ke Juliari
Foto: Gedung KPK.

Jakarta, PilarAktual.com – KPK hari ini memanggil 8 saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi bansos penanganan Corona, yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB). Dari 8 saksi yang dipanggil, 2 orang tidak hadir. Apa yang didalami KPK?

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Saksi-saksi yang hadir adalah Budi Pranoto, Edwin, Yogi, Samsul, David, dan Wempy. Mereka diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Dua saksi yang tidak hadir ialah Eki dan Rento. Keduanya akan dilakukan penjadwalan kembali.

Dalam kasus suap bansos Corona ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Penulis: PAC | Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow