Hukum & KriminalMinselPeristiwa

Tim Resmob Polres Minsel Amankan Dua Pelaku Tindak Kekerasan di Tatapaan

237
×

Tim Resmob Polres Minsel Amankan Dua Pelaku Tindak Kekerasan di Tatapaan

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polres Minsel Amankan Dua Pelaku Tindak Kekerasan di Tatapaan

Minsel, PilarAktual.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana kekerasan/penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Sebanyak dua orang tersangka telah diamankan pada Kamis malam (04/03/2021) pukul 20.30 wita; masing-masing berinisial IL alias Ivan (29) dan GM alias Geraldo (20), keduanya merupakan warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/I/2021/Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/08/III/2021 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Gandeng Forum PAKSI Sulut, Perkuat Pencegahan Korupsi

Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat (1/1/2021) pukul 01.20 wita, di lokasi pekuburan Desa Sulu Kecamatan Tatapaan.

Para tersangka melakukan tindak pidana kekerasan/penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah mengakibatkan korban sakit dan sempat tak sadarkan diri.

“Untuk tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis: Heisye | Editor: Fery Sawilan

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow