Boltim, PilarAktual.com – Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riyadhi sebut bahwa sebagian besar penambang yang ada di IUP KUD Nomontang di Desa Lanud Kecamatan Modayag kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tak masuk dalam anggota Koperasi.
Ini berdasarkan data dari hasil investigasi dilapangan bahwa IUP KUD Nomontang luasnya kurang lebih 215 ha sebagian besar penambang itu bukan anggota koperasi, sehingga ini diduga masuk salah satu penyumbang Limbah Bahan Beracun Berbahaya (L B3) serta diduga menggunakan Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa Mercury (Mg) sehingga ini perlu ada pengawasan yang ketat dari instansi terkait agar jangan saling tuding atau lempar kesalahan.
“Apalagi saat ini dengan maraknya pemeberitaan di beberapa media online tentang penggunaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) dan L B3 sehingga diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi ini agar saling lempar tanggung jawab dan buntutnya KUD Nomontang yang jadi sasaran empuk dalam pemberitaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KUD Nomontang Marlon saat dikonfirmasi melalui Seluler dan Whatsapp terkait didalam IUP masih banyak penambang yang belum masuk keanggotaan membenarkan hal tersebut.
Dimana menurutnya, berdasarkan catatan dari kami bahwa ada sekitar 34 orang yang mengolah material yang mengandung emas menggunakan tromol, dan sebanyak 14 orang pengolahannya menggunakan bak rendaman yang bukan anggota KUD, sementara anggota KUD berdasarkan catatan kami ada 60-an orang dan tidak semuanya melakukan pertambangan.
“Bahkan di semua lokasi yang ada aktifitas pertambangan yang masuk IUP KUD Nomontang kami sudah membuat berupa surat edaran antara lain melarang penggunaan Mercury (Hg) atau yang lebih dikenal masyarakat sini air perak dan diduga akibat surat edaran tersebut masyarakat enggan menjadi anggota KUD,” jelasnya.
Ini yang menjadi dilemah buat saya selaku ketua KUD, dimana penambang yang tak masuk anggota apabila melakukan pembuangan L B3 dan penggunaan B3 sulit di deteksi.
Namun, tahun 2019 Ada yang sudah pernah di adukan di ke Polres dan rencana setelah pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koprasi akan membuat pengaduan baru kePolres karena sampe sekarang masih ada yang belum berizin, ungkapnya.
Untuk saat ini para penambang yang belum masuk dalam anggota KUD kami akan berupaya agar mereka bisa menjadi anggota dengan berbagai persyaratan, termasuk status kepemilikan lahan yang jelas tampa ada sengketa lahan.
“Beberapa penambang yang telah bermohon untuk menjadi anggota KUD, namun masih di tolak oleh saya karena itu tadi, soal kepemilikan lahan (masih ada sengketa lahan) dan tentunya harus ada surat dari Kades tentang SKPT,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Boltim Sukri Tawil saat dikonfirmasi Selasa (23/2/2021) di kantornya terkait hal diatas tentang lokasi IUP KUD Nomontang masih banyak yang belum masuk keanggotaan dan salah satu penyumbang L B3 membenarkan hal tersebut, namun fungsi kontrol terkait penggunaan B3 dan L B3 dilapangan Dinas tidak melihat dari satu sisi, apa masuk dalam keanggotaan atau tidak, tetap kami awasi serta pantau aktifitasnya terkait B3 maupun L B3.
Lanjutnya, pemantauan serta pengecekan kadar racun yang terkandung ditanah, air serta udara selalu kami lakukan setiap 6 bulan sekali.
“Ini berdasarkan aturan yang berlaku dan setiap hasil dari pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Dinas DLH provinsi,” kata kadis DLH Boltim.
Dirinya menjelaskan, bahwa KUD Nomontang berhak melaporkan ke pihak berwajib apabila ada temuan penyimpangan berupa penggunaan Hg dan pembuangan L B3 tak sesuai prosedur yang masuk dalam IUP Nomontang.
“Agar citra serta nama baik KUD terjaga dan tidak dijadikan kambing hitam sebagai penghasil L B3 di Desa Lanud, pihak KUD dapat mengambil jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Rinto | Editor: Redaksi
















