DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Laut Obi Terancam, DPRD Minta Masyarakat Jangan Diam

176
×

Laut Obi Terancam, DPRD Minta Masyarakat Jangan Diam

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) semestinya harus melindungi wilayah pesisir dan laut dari kerusakan lingkungan oleh kaki tangan korporasi. Apalagi perusak lingkungan itu hanya untuk mengkriminalisasi masyarakat khususnya Masyarakat nelayan kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Pasalnya, keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang melakukan aksi untuk mempertahankan laut dari kerusakan lingkungan sebagai sumber penghidupannya itu sangatlah jelas. Sebab itu demi untuk menjaga kaki tangan para korporasi perusak lingkungan.

Untuk itu, Dengan dikeluarkannya ijin oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP) untuk pembuang limbah ke laut adalah langkah yang keliru.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Olehnya itu, Kebijakan pemerintah daerah pemprov Malut, kini mendapat sorotan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Ruslan Kubais Dapil Halsel dan bersikap menantang kebijakan Pemprov Malut.

“Kebijakan Pemprov Malut yang mengeluarkan izin kawasan perairan untuk pembuang limbah oleh PT Trimega Bangun Persada adalah tindakan tidak benar. Bagaimna nasip warga dan Nelayan di pulau Obi? Ini akan kita perjuangkan,” tegas Ruslan Kubais DPRD Provinsi Fraksi Partai Nasdem itu kepada media itu, Jumat (19/02/2021)

Selain itu sambung Ruslan, masalah pemberian ijin oleh Pemprov Malut akan menjadi catatan khusus bagi dia. Sebab kenapa, segala aspek akan kita kaji terutama dalam aspek regulasi, didalamnya termasuk dengan izin kawasan perairan tentu akan mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian Izin lokasi perairan dan Izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

“Aspek paling mendasar itu sudah tercantum dalam pasal 10 tentang pemberian izin lokasi perairan.Wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing,” jelasnya

Meski begitu kata dia, ada kehawatiran, bilamana PT TBP diberi izin untuk membuang limbah ke laut, maka perusahan lain yang sedang membangun industri pengolahan (smelter) akan melakukan hal yang sama. Bagimana masa depan laut kita ke depannya di Halsel.

Untuk itu, Pria yang sering disapa Alan ini mengajak masyarakat Maluku Utara untuk tidak diam menyikapi masalah besar ini.

“ Saya rasa tanggung jawab kita semua untuk menyikapi persoalan ini,” tegas Alan.
(PL/red)

Baca Juga :  Wakapolres Mitra Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Patriotisme dan Empati

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow