Maluku UtaraPemerintahan

Kejati Dan Unkhair Ternate Umumkan Kekalahan 4 Mahasiswa Dukung West Papua

185
×

Kejati Dan Unkhair Ternate Umumkan Kekalahan 4 Mahasiswa Dukung West Papua

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com – Pihak Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), mengumumkan kekalahan gugatan empat mahasiswa Unkhair Ternate setelah dukung West Papua merdeka.

Kejati Malut Errly Prima Putra Agoes melalui kasih penkum Richard Sinaga mengatakan, untuk masalah ini kejaksaan Tinggi dalam melakukan fungsi pengacara Negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi Negara.

“Pada saat pihak Unkhair mendapatkan gugatan akibat dari pemberhentian 4 orang mahasiswa karena sudah ikut dengan west Papua merdeka, Kejati hanya bertindak sebagai instansi pemerintah tentu ini sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang,” kata Richard kepada wartawan,Kamis (4/2/2021).

Richard menabahkan, tentu hal ini kalau tidak dicegah itu sangat berdampak kepada Negara untuk itu kami Kejaksaan juga mengambil sikap yang tepat dan itu sudah melalui tahapan sidang

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Syafrizal Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judol

Sementara wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit mengatakan, untuk kasus ini sudah merupakan keputusan yang adil karena apa yang dilakukan oleh mahasiswa sudah melanggar konstitusi.

Menurutnya, apa yang mereka lakukan diduga sudah mendukung west Papua, ini yang Universitas Unkhair tidak sepakat karena sudah mendukung gerakan-gerakan dari west Papua atas dasar itu sehingga Rektor Unkhair telah mengambil sikap tegas untuk kelauarkan mahasiswa dari kampus Unkhair Ternate.

“Rektor secara tegas mengambil keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan sebelumnya untuk keempat mahasiswa ini secara resmi dikelurkan dari kampus,” kata Syawal.

Dia juga mengaku, memang mereka empat mahasiswa ini sudah menpunyai argument untuk menyampaikan pendapat tapi penyampaian pendapat mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada apalagi mereka ini adalah mahasiswa.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Tentunya etika tersebut harus ditempatkan pada posisi yang baik karena mereka ini mahasiswa, maka apapun tindakan mereka yang melanggar etika maka Universitas tidak segan-segan mengambil tindakan walaupun mereka gugat Universitas hingga tingkat kasasi yang sementara diproses.

Meski begitu Syawal berpesan, mahasiswa harus bisa bertanggung jawab karena apa yang disampaikan sudah dianggap salah dan tidak benar tidak sesuai dengan proses kebangsaan Negara maka itu mereka sudah pasti akan dikeluarkan dari kampus.

“Sekarang mungkin mereka bisa mengikuti kejang pendidikan di Universitas yang lain, namun untuk Universitas Khiarun sudah tidak lagi kami menerima mereka sebagai mahasiswa Unkhair karena mereka sudah benar-benar melakukan pelanggaran yang besar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah

Sekedar di ketahui, kempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari prodi Kimia, ISK dari prodi PPKN, FK dari prodi Teknik Elektro dan FA dari prodi Kehutanan.

Mereka secara resmi kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga secara resmi dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi Negara. (Tam/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow