LABUHA, PilarAktual.com – Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades) terima Surat Sakti dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Itu dilakukan karena dugaan keterlibatan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD).
Dikeluarkannya surat panggilan (Sakti) kepada 20 Kepala Desa (Kades) dengan surat 700/344-INSP.K/2021 pertanggal 01 November 2021 yang akan diagendakan pada Rabu 3 November besok.
“Dari 20 Desa yang mendapat surat sakti, itu sudah dilakukan audit dan semuanya terindikasi ada dugaan korupsi mencapai milyaran rupiah,” Kata Saiful Turuy kepada wartawan di ruangnya, Selasa (02/11/2021)
Dijelaskan Saiful, sebelumnya 20 kepala Desa yang akan memenuhi panggilan inspektorat, nmaun sudah ada 16 Desa lebih duluan mengahadap dan di periksa.
Menurutnya, pemeriksan ini ada skema masing-maisng yang digunakan.
“Contoh skema Kejaksaan Tinggi, ada skema Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan serta skema SKTJM itu terbatas,” Cetus Inspektur Saiful Turuy.
Untuk 16 Desa saat ini yang di periksa, Lanjut Inspektur, belum dapat disampaikan secara detail. Namun, rata-rata terindikasi penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Secara detail belum bisa dipublikasikan. Untuk, nama-nama Desa juga belum bisa sebutkan,” Tutur Inspektur.
Diketahui, 20 Desa yang dipanggil Inspektorat yakni, Desa Kepala Desa Sum Kecamatan Obi Timur. Kepala Desa Loleo, Kepala Desa Wayloar. Kepala Desa Gambaru, Kepala Desa Ocimaloleo Kecamatan Obi Selatan. Kepala Desa Pasir Putih, Kepala Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara. Kepala Desa Kampung Baru, Kepala Desa Bajo, Kepala Desa Toin, Kepala Desa Tanjung Obit dan Prapakanda Kecamatan Botanglomang. Kepala Desa Tawabi, Nondang dan Kusubibi Kecamatan Bacan Barat. Kepala Desa Wayakuba dan Tabajaya Kecamatan Bacan Timur Selatan. Kepala Desa Geti Baru Kecamatan Bacan Barat Utara. Kepala Desa Botonam Kecamatan Gane Timur dan Kepala Desa Laigoma Kecamatan Kayoa. (Red)
















