Hukum & KriminalMitraPeristiwa

10 Tersangka Diamankan Usai Bentrok Watuliney-Molompar, Polisi Ungkap Temuan Senjata Tajam

697
×

10 Tersangka Diamankan Usai Bentrok Watuliney-Molompar, Polisi Ungkap Temuan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

Mitra, PilarAktual.com – Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka seusai bentrok dua kelompok warga di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara.

Insiden yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari itu langsung mendapat penanganan cepat dari aparat, disertai serangkaian pemeriksaan intensif hingga terbitnya penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kerusuhan.

Tiga orang terlibat pelemparan yang memicu situasi memanas, dua orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam, sementara lima tersangka lain diketahui merakit senjata tajam seperti panah wayer yang diduga dipersiapkan untuk aksi susulan.

Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi mengungkapkan, tersangka kasus pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Politik dalam Pilsang 2026

Sementara para pembuat dan pembawa senjata tajam menghadapi ancaman lebih berat melalui Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Menurut Suryadi, panah wayer dan sejumlah senjata rakitan lain belum sempat digunakan karena berhasil diamankan lebih awal.

Dua tersangka pembawa senjata tajam ditahan saat penyekatan di pertigaan menuju lokasi bentrokan.

“Keduanya merupakan pendatang dari luar Minahasa Tenggara,” ujarnya, menegaskan bahwa sebagian pemicu kericuhan bukan berasal dari warga lokal.

Dalam kesempatan lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menyampaikan bahwa Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I setelah kejadian.

Penempatan pos pengamanan, patroli terbuka, dan penegakan hukum dilakukan untuk mencegah konflik susulan.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memastikan kondisi di Watuliney dan Molompar kini terkendali.

“Aktivitas masyarakat sudah normal kembali. Kami imbau warga tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow