Pontianak, PilarAktual.com – Sebagaimana yang kita ketahui di masa pandemi covid-19 saat ini berbagai macam cara dilakukan oleh oknum masyarakat untuk mendapatkan uang,agar bisa membiayai kehidupan sehari-hari,seperti yang dilakukan oleh (SB).
Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan,”Bahwa Benar Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara Aipda Agus Sapriadi, S.Sos, bersama Aipda Ade Supriadi telah mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pemalakan yang viral di medsos, berinisial SB,(28th), tidak bekerja,dirumah pelaku .Jln. Khatulistiwa Gg. Teluk Melanau, Siantan Hilir Pontianak.(9/12/21)
“Adapun kronologis kejadiannya pada hari Kamis,9 Desember 2021 sekira pkl. 11.00 wib di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terduga pelaku SB, (28 tahun) telah melakukan pemalakan kepada korban seorang laki-laki pengendara mobil, dengan cara mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut telah menyenggol sepeda motor istri pelaku yang saat itu sedang hamil.
Selanjutnya pelaku meminta pertanggung jawaban dengan cara minta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) kepada korban.Sempat ada ucapan tawar menawar antara pelaku dan korban,Dan akhir nya korban menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada pelaku selanjutnya korban pergi meninggalkan TKP,papar Kasi Humas.
Untuk pelaku pemalakan telah diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.pungkas nya (Mia/Red)
















