BoltimPeristiwa

Warga Desa Lanud Datangi Kantor DPRD Boltim, Tuntut Kejelasan Status Tambang Rakyat

855
×

Warga Desa Lanud Datangi Kantor DPRD Boltim, Tuntut Kejelasan Status Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Lanud Geruduk DPRD Boltim, Tuntut Kejelasan Status Tambang Rakyat

Boltim, PilarAktual.com – Puluhan warga dari Dusun I dan II Gorupai Taling, Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendatangi Kantor DPRD Boltim pada Senin (3/2/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kondisi yang mereka alami di lokasi pertambangan rakyat.

Aksi tersebut dipimpin oleh Elino Komaling, selaku koordinator warga Dusun I dan II Gorupai Taling.

Mereka meminta kejelasan status serta regulasi yang berlaku di wilayah pertambangan rakyat yang menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga setempat.

Lima Tuntutan Warga

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Boltim, Elino Komaling menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi perhatian warga, di antaranya:

1. Kejelasan Status Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Warga mempertanyakan apakah izin WPR yang telah diberikan sebelumnya masih berlaku atau sudah dicabut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Kejelasan ini penting bagi mereka agar bisa menjalankan aktivitas pertambangan tanpa kekhawatiran akan sanksi hukum.

2. Perpanjangan Izin Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang

Warga juga meminta informasi terkait izin operasional KUD Nomontang yang beroperasi di wilayah tambang tersebut.

Mereka menilai bahwa koperasi ini memiliki peran penting dalam pengelolaan tambang rakyat, sehingga status izinnya perlu diperjelas.

3. Keberadaan Alat Berat di Wilayah Tambang Rakyat

Salah satu kekhawatiran utama warga adalah penggunaan alat berat yang diduga tidak sesuai dengan prinsip pertambangan rakyat.

Warga menilai bahwa keberadaan alat berat dapat merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan tambang rakyat skala kecil yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi mereka.

Baca Juga :  Refleksi 18 Tahun Boltim, Bupati dan Wakil Bupati Paparkan Strategi Masa Depan Daerah

4. Status dan Keberadaan Oknum Petugas yang Mengklaim Tanah di Wilayah Tambang

Warga juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap keberadaan oknum petugas yang mengklaim sebagian lahan tambang rakyat sebagai milik pribadi.

Mereka meminta DPRD dan pihak berwenang untuk menyelidiki klaim tersebut dan memastikan bahwa lahan tetap dapat dimanfaatkan oleh warga yang berhak.

5. Keabsahan Surat Kepemilikan Tanah atas Nama SA

Warga mempertanyakan keabsahan surat kepemilikan tanah atas nama seseorang berinisial SA yang mengklaim sebagai pemilik lahan tambang.

Mereka meminta transparansi dalam verifikasi kepemilikan lahan agar tidak terjadi sengketa yang merugikan masyarakat setempat.

Menanggapi tuntutan warga, anggota DPRD Boltim menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Mereka berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi warga Desa Lanud.

Baca Juga :  ASKAINDO Sulut Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait PLTU Tawaang

ā€œKami akan memastikan bahwa seluruh tuntutan ini mendapat perhatian serius. Kejelasan status izin dan pengelolaan pertambangan rakyat harus diperjelas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,ā€ ujar salah satu anggota DPRD Boltim yang menerima perwakilan warga.

Warga berharap agar respons dari DPRD dapat segera direalisasikan, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan tanpa ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka juga menginginkan adanya transparansi dalam regulasi pertambangan rakyat agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow