PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos, M.Si, mengeluarkan surat edaran tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Mohammad Rezha Mamonto S.Kom mengatakan, sebagaimana Surat edaran Bupati nomor 10/BMT/149/IX/2022, tertanggal 19 September 2022, penggunaan pakaian ASN dan THL diatur berdasarkan hari kerja.
“Surat edaran Bupati ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkungan Pemkab Boltim,” ujar Rezha, pada Senin (19/09/2022).
Rezha menjelaskan, dalam surat edaran itu diatur setiap ASN pada hari Senin dan Selasa wajib berpakaian dinas harian (PDH) jenis khaki dan sepatu pantofel berwarna hitam. Sementara, pada Rabu PDH kemeja putih celana/rok hitam, Kamis berpakaian adat yakni baniang dan salu, serta pada Jum’at memakai pakaian batik/pakaian olahraga. Sedangkan pada hari-hari besar wajib menggunakan pakaian korpri.
“Sementara untuk pakaian THL pada Senin-Selasa berpakaian kemeja putih dengan celana atau rok warna khaki, pada Rabu berpakaian kemeja putih dan celana/rok hitam, dan Kamis-Jumat pakai batik dan celana/rok hitam/gelap,” kata Rezha.
Sebagai bentuk penegasan, Rezha menekankan, dengan diterbitkannya surat edaran ini maka para ASN maupun THL wajib untuk menjalankan dan mematuhi.
“Jadi apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana intruksi Bupati Boltim, maka ASN atau pun THL harus siap menerima sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkas Rezha. (Billy)
















