Kalbar

Wahyu Harianto Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Berikan Klarifikasi Terkait Vidio Pembongkaran Pagar Pembatas Milik PT Bumi Raya Utama Group Yang Viral

258
×

Wahyu Harianto Ketua RT 006/08 Desa Sungai Raya Berikan Klarifikasi Terkait Vidio Pembongkaran Pagar Pembatas Milik PT Bumi Raya Utama Group Yang Viral

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, PilarAktual.Com – Berawal dari keributan pada hari Minggu tanggal (26-02-2023) Dilahan milik PT bumi raya utama group, Wahyu Hariyanto (Akang ) selaku ketua RT 006/08 desa sungai raya kabupaten kubu raya ini di datangi Bride Alorante di kediaman nya.

” Dengan tujuan untuk meminta bantuan serta izin kepada RT dan warga sekitar untuk membongkar pagar milik PT bumi raya utama group, yg dimana diatas lahan tersebut ada akses jalan untuk menuju gereja serta pemukiman penduduk di sekitar lahan.

Akang tidak pernah memberikan izin kepada bride dan orang- orang yang di
bawanya untuk merobohkan pagar pembatas lahan milik PT bumi raya utama group tersebut. jelasnya

Akang juga sempat bertanya kepada bride apakah mempunyai surat- surat lengkap atas kepemilikan lahan di sekitar lahan milik PT Bumi raya utama group, seperti yang dimiliki oleh PT Bumi raya utama group sendiri dan bride sempat menjawab kalau dia juga memiliki surat dan akan menunjukan kan nya kepada RT 006/08 (akang).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukaharja Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Sosialisasi Layanan Call Center 110 di MAN 1 Ketapang

Setelah mendatangi ketua RT 006/08, bride langsung pergi ke TKP bersama orang- orang yang dibawa nya, untuk membongkar pagar milik PT bumi raya utama group. Sempat terjadi keributan antara satpam PT Bumi raya utama group dan orang- orang bawaan bride.

Setelah beberapa hari kejadian keributan di lahan tersebut, ketua RT 006/08 kembali di datangi oleh Bride Alorante untuk dimintai tanda tangan dengan tujuan apa saya juga tidak tau, dan saya tanda tangani. terang pria yang biasa di panggil akang ini

Yang mengejut kan tiba- tiba saya dipanggil oleh polres Kubu raya sebagai saksi untuk bride. setelah memakan waktu cukup lama untuk menjalani BAP akhirnya saya di pulangkan oleh penyidik.

Baca Juga :  KejatiKalbar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-19 Kabupaten Kubu Raya, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Setelah berapa hari kejadian tersebut bride melalui kuasa hukum nya kembali mendatangi akang di kantor mpc PP kubu raya yang dimana akang selaku ketua mpc PP kubu raya. Tapi pada saat itu akang tidak berada ditempat.

Kemudian bride kembali datang bersama orang-orang yang tidak diketahui asal usul nya nya tersebut untuk membongkar kembali pagar pembatas milik PT bumi raya utama group.

Yang sangat disesalkan oleh Wahyu kenapa tiba- tiba dapat panggilan kembali dari pihak polres Kubu raya dan di tetapkan menjadi tersangka akibat laporan PT bumi raya utama group, Karena Wahyu merasa tidak pernah memberikan izin kepada bride untuk membongkar pagar pembatas tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan di Hari Anak Nasional

Dengan kejadian ini Wahyu (akang) selaku ketua RT 006/08 merasa di dzolimi oleh bride, tidak hanya itu warga sungai raya juga merasa di provokatori oleh bride dengan janji manis.

Akang berikan ultimatum kepada bride untuk membawa segera surat-surat yang dimiliki nya ke polres kubu raya dan mengakui segala perbuatan nya. Karena Wahyu sangat tidak terima kalau dirinya dijadikan tersangka oleh polres kubu raya atas laporan dari PT bumi raya utama group atas pengrusakan pagar pembatas lahan.Dan jika masalah ini masih berlanjut Wahyu tidak akan segan untuk segera laporkan bride ke pihak berwajib. Pungkas nya (Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow