Batu BaraPemerintahan

Tunggakan PBB 29 Tahun Dihapus! Pemkab Batu Bara Buka Program Pemutihan

55
×

Tunggakan PBB 29 Tahun Dihapus! Pemkab Batu Bara Buka Program Pemutihan

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, PilarAktual.com – Kabar baik untuk wajib pajak di Kabupaten Batu Bara. Pemerintah Kabupaten Batu Bara membuka program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.

Melalui program ini, tunggakan PBB-P2 selama 29 tahun, yaitu tahun pajak 1992 sampai dengan 2020, akan dihapuskan.

Syaratnya mudah. Wajib pajak hanya perlu melunasi PBB-P2 untuk 6 tahun terakhir, yakni tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Dengan patuh pajak, kita juga ikut mendukung pembangunan Kabupaten Batu Bara,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Lepas Peserta Gerak Jalan SD-SMP di Togid, Tanamkan Nilai Disiplin dan Semangat Kebangsaan

Program pemutihan ini hanya berlaku sampai 30 September 2026. Pemkab Batu Bara mengimbau warga segera melakukan pengecekan dan pelunasan ke kantor Bapenda.

“Segera lunasi PBB tahun 2021 sampai 2026. Maka tunggakan 29 tahun sebelumnya otomatis dihapus,” tegas Bupati Baharuddin.

Untuk informasi dan pengecekan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow