MitraPemerintahanPeristiwa

Tiga Hukum Tua di Kabupaten Mitra Resmi Dilantik

327
×

Tiga Hukum Tua di Kabupaten Mitra Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Tiga Hukum Tua di Kabupaten Mitra Resmi Dilantik

PILARAKTUAL.COM, MITRA – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, SH, MH., melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jani Rolos, S.Sos., resmi melantik tiga pejabat Hukum Tua (Kepala Desa), Kamis (02/03/2023).

Ketiga Hukum Tua tersebut yakni Hukum Tua Desa Pisa, Basaan dan Pangu Dua. Jani Rolos melantik Jones Suoth sebagai Hukum Tua Desa Pisa, Hardi H Paendong sebagai Hukum Tua Desa Bawaan, dan Astian Sualang sebagai Hukum Tua Desa Pangu Dua.

Dalam sambutannya Rolos menekankan bahwa pentingnya tanggung jawab dalam bekerja dan melayani masyarakat.

“Kepada Hukum Tua yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Bekerjalah sesuai dengan tanggungjawab,” ucap Rolos.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Dampingi Menko Pangan Zulhas Panen Padi di Sei Balai

Diapun mengajak agar para Hukum Tua yang baru dilantik untuk dapat mengelola pemerintahan desa dengan baik, terutama dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“Pengelolaan anggaran dana desa harus diatur dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai dalam mengelola dana desa dilakukan tidak benar dan bermasalah, itu adalah masalah besar dan harus dipertanggung jawabkan,” tegas Rolos.

Rolos pun mengimbau kepada Hukum Tua yang baru dilantik agar terus mendukung dan mensupport program-program pemerintah daerah.

“Selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan. Mendukung dan mensukseskan program-program pemerintah daerah dan turut serta menyukseskan Pemilu 2024 nanti,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Helga Mosey, Camat Tombatu, Camat Ratahan Timur, Camat Ratatotok, jajaran PMD dan undangan. (Lucky Lengkoan)

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow