Mitra, PilarAktual.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menggelar kegiatan rapat penyelesaian permasalahan bersama sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mitra, Selasa, (18/07-2023) bertempat di DjTos Resto Ratahan.
Dikatakan Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay SE.ME, Pelaku UMKM khususnya sektor makanan dan minuman, harus mengetahui apa itu PIRT beserta syarat dan cara mengurusnya.
Lanjutnya, sebab, pelaku UMKM bisa mendapatkan sejumlah manfaat setelah mengantongi izin PIRT.
“Syarat dari perizinan PIRT salah satunya adalah memiliki sertifikat keamanan pangan. Untuk itu saat ini kami dari DPMPTSP Mitra mengundang para pelaku industri rumah tangga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan sebagai pemateri menggelar rapat untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar dapat memiliki sertifikat izin PIRT,” jelas Boyke Akay.
Kata dia, dalam kegiatan rapat para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai prosedur yang harus ditempuh agar produk mereka bisa dipasarkan secara luas.
“Tentunya kami berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha bisa mendapatkan solusi sehingga usahanya bisa berkembang secara luas,” pungkas Akay didampingi Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan DPMPTSP Mitra Ellen Ohy SPt.
Adaoun yang menjadi pemateri kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan Mitra Tommy Soleman, turut hadir Sekretaris DPMPTSP Mitra Henny Mokorimban, STH, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Modal Ervina Wahongan, M.Pd, Kasubag Umum dan Treisye Rondo, S.Pd.