LABUHA, PilarAktual.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Marabose Irham Hanafi diputus empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan Irham Hanafi mantan Kades Marabose terbukti melakukan kejatahatan tindak pidana korupsi.
Itu berdasarkan sidang putusan Pengadilan Tipikor Ternate memutuskan, Irham Hanafi dipenjara selama empat tahun denda 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti 500 juta dan subsider 6 bulan.
“Sudah selesai sidang hari ini, sudah dibacakan amar putusan mantan Kades Marabose Irham Hanafi diputus pasal 2 dengan pidana 4 tahun penjara, denda 200 jita subsidair 4 bulan, uang pengganti 500 juta sekian subsider 6 bulan,” kata sumber terpercaya..
Sementara Kasi Pidsus Kejari Halsel Hendry yang jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sudah ada putusan hanya belum ada salinan resmi dari Pengadilan Tipikor Ternate.
“Coba nanti aku koordinasi sama anggota dulu ya, biar data lebih lengkap,” Singkat Hendry.(Tam)
















