DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Tahun 2020, Kejari Halsel Berhasil Menyelamatkan Uang Negara 100 Miliyar

163
×

Tahun 2020, Kejari Halsel Berhasil Menyelamatkan Uang Negara 100 Miliyar

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Selama Tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupate Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mampuh menyelamatkan keuangan negara sebanyak 100 miliyar. Hal ini terbukti atas Kejari Halsel telah mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) atas sengketa Tanah.

Penyelamatan atau Keberhasilan itu tertuang dalam 6 Surat Kuasa Kejaksaan Negeri oleh pemerintah daerah Halsel tahun 2020 lalu.
Olehnya itu, dengan 6 Surat kuasa Kejaksaan Pemda Halsel memberikan kuasa kepada Kejari untuk mendampingi pemerintah menghadapi pihak ketiga yang menggugat sengketa tanah milik pemerintah di pengadilan tinggi.

Dari 6 SKK itu Kejari Halsel mampuh memenangkannya sengkata di pengadilan Tinggi dengan menolak 6 gugatan pihak ketiga tersebut.

Kapala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko untuk membenarkan hal tersebut. Fajar mengatakan, Tahun 2020 Kejari Halsel mendampingi pemerintah daerah menghadapi gugatan pihak ketiga di pengadilan setempat.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin

“Jadi dari 6 gugatan oleh pihak ketiga kita menang di pengadilan ,” ujarnya Fajar Haryowimbuko kepada wartawan, Kamis (4/4/2021)

Ditegaskan Fajar terkait tanah tersebut, Tana itu sudah resmi dikuasai Pemda Halsel, namun digugat oleh masyarakat/pihak ketiga.

“Tanah ini dikuasai pemda namun digugat oleh masyarakat jadi kita dampingi pemda sesuai surat Kuasah Kejaksaan (SKK),” katanya.

Selain itu kata Fajar, Dari 6 SKK tanah itu apabila diuangkan atau dihitung secara keseluruhan maka nilainya kurang lebih 100 miliar, 2 dari 6 SKK sudah sebesar 23 miliyar. jika dirinci atau ditotalkan maka kurang lebih 100 miliyar yang jaksa telah penyelamatan uang negara.

“Dihitung nilai tanah dan total penyelamatan oleh kejaksaa Kurang lebih 100 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin

Meski begitu kata dia, apabila 6 gugatan ini pihak ketiga di pengadilan itu pemda kalah maka tanah tersebut jadi milik pihak ketika. Maka Pemda Halsel mengalami kerugian yang sangat besar, apalagi tana itu berlokasi di Ibu Kota Labuha.

“Kalau kala tentu tanah itu milik pihak ketiga, pemda akan rugi, tetapi kerana menang sehingga tana resmi milik pemda, tandas Fajar. (PL/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow