Berita UtamaBoltimHukum & KriminalKesehatanPemerintahan

Sosialisasikan Perda Deprov Sulut, Ini Harapan Nursiwin

172
×

Sosialisasikan Perda Deprov Sulut, Ini Harapan Nursiwin

Sebarkan artikel ini

PilarAktual.com, Boltim – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nursiwin Dunggio mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda), Rabu, (27/10/2021).

Kedua Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Digelar di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan. Kegiatan sosialisasi ini dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hari, dengan menghadirkan masing-masing sesi 50 peserta yang merupakan perwakilan warga dari tiap desa di wilayah Kecamatan Tutuyan.

Sosialisasi dua Perda ini turut dihadiri oleh Camat Tutuyan Rita Kamumu, staf DPRD Provinsi Sulut Monalisa Rorintulus dan Pinkan Tulong. Sementara itu, Gelendy Lumengkewas sebagai narasumber yang memaparkan materi Perda.

Baca Juga :  Ghifar Bopeng Diduga Terafiliasi Dengan PT HNG Pada Proyek Bermasalah

Nursiwin Dunggio mengatakan, kedua Perda tersebut saat ini disosialisasikan ke masyarakat agar dipahami.

“Dua produk hukum Perda Sulut ini telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kini kita sosialisasikan agar diketahui masyarakat,” terang istri Sehan Landjar ini.

Menurutnya, khusus Perda tentang Prokes Covid-19, penting untuk melindungi masyarakat memerangi penyebaran Covid-19.

“Kita harapkan masyarakat peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tentang Perda ini ke masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Narasumber kegiatan sosialisasi ini, Gelendy Rumengkewas, menuturkan khusus Perda tentang Penegakan Prokes mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Diatur pula di Perda ini tentang ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Apresiasi Masyarakat, Pengucapan Syukur Berlangsung Aman dan Kondusif

Pentingnya Perda ini, kata penyandang gelar magister hukum tersebut, untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.

Pemberian sanksi sesuai Perda ini ada tahapan-tahapannya. Untuk perorangan ada teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif.

“Sedangkan untuk pelaku usaha ada teguran lisan atau tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” pungkas dia. (HM)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow