Berita UtamaMaluku Utara

Soal Status Tersangka Muhamamd Kasuba, PB Form Malut Kamis Besok Sambangi DPP Hanura dan PKS

1587
×

Soal Status Tersangka Muhamamd Kasuba, PB Form Malut Kamis Besok Sambangi DPP Hanura dan PKS

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

HALSEL,PA- Pimpinan Besar (PB) Forum-Malut se-Jabotabek akan menggelar aksi unjuk rasa kamis besok, di kantor DPP Hanura dan PKS, sekaligus melaporkan kepada kedua instansi tersebut terkait status Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 serta.

Upaya ini, untuk memastikan bahwa mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, diduga adalah aktor dari tindak pidana korupsi senilai Rp. 15,19 miliar, yang telah menjadi perhatian publik dan akademisi hukum sejak 2012.

Melalui Rilisnya, Sala satu pembina PB-Form Malut,  Rusdi Bicara, menjelaskan kasus ini bermula ketika pada tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menghentikan penyidikan terhadap Muhammad Kasuba.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Gotong Royong Perbaiki Dinding Rumah Ibu Heni, Wujudkan Hunian yang Lebih Layak

Namun, Kata dia, pada tahun 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate kembali membatalkan SP3 tersebut.

“Dengan adanya Pembatalan SP3 ini, mengembalikan status hukum Muhammad Kasuba sebagai tersangka,”katanya.

Hal ini Kata dia, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.

“Jadi Pasal 82 KUHAP menegaskan kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan,”terangnya.

Lanjut Rusdi, Dengan adanya status tersangka yang melekat pada Mantan Bupati Halsel dua periode Muhamamd Kasuba tersebut, menjadi perhatian bagi kedua lembaga partai politik itu sendiri.

Baca Juga :  Jawab Kebutuhan Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bangun MCK di Dusun Simpang Halaman

“Memang edaran mendgri sudah jelas, namun status MK sangat disayangkan karena, KPK dan Kejagung juga tidak mempunyai nyali,”ujarnya.

Lanjut dia, Usai melaporkannya status MK di DPP PKS dan Hanura, Senin pekan depan pihaknya juga kan menyambangi KPK dan Kejagung untuk meminta kedua instansi tersebut mengambil alih kasus ini hingga dituntaskan.

“Senin depan kita demo di KPK dan Kejagung,”Tutupnya. (red)

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow